( Cenderawasih Pos, Senin 02 September 2006 )
Kepala Karantina Hewan Kelas I Sentani, drh. Elias Inthe meminta agar para pedagang pemasok barang atau pemakai jasa karantina mematuhi prosedur Karantina Hewan yang dilakukan di pelabuhan atau bandara, sebelum barang itu masuk ke daerah tujuan.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan ada kerja sama dengan pemakai jasa, terutama memahami aturan khususnya prosedur Karantina Hewan sesuai UU No.16 Tahun 1992 dan PP No 82 Tahun 2000 ini,"kata Elias Inthe didampingi Boas Henry Lumbaa, Kasi Infodok kepada Cenderawasih Pos usai sosialisasi kepada pedagang/pemakai jasa di Restaurant Mandala, kemarin.
Dikatakan, pihaknya berharap kepada pemakai jasa untuk mengikuti aturan main Karantina Hewan sehingga kegiatan Karantina Hewan yakni mencegah masuknya penyakit dari daerah asal barang ke Papua, khususnya Jayapura berjalan baik.
"Kami selalu mewaspadai berbagai penyakit yang masuk dari luar atau daerah tertular, termasuk flu burung, karena banyak komoditi baik ayam, telur ayam, daging ayam beku, makanan ayam, sapi dan komoditi lainnya masuk ke Papua,"ujarnya seraya mengatakan meski flu burung sudah dilaporkan bahwa Kabupaten Mimika positif, namun pihaknya tetap berkomitmen untuk bisa membebaskan Timika dari flu burung.
Terkait adanya keluhan pemakai jasa/pedagang sering ditahan oknum instansi lain ketika akan keluar dari pelabuhan meski sudah ada surat Karantina Hewan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Adpel. "Kalau lengkap surat Karantina Hewannya, namun masih ditahan. Kami akan berkoordinasi ke Adpel sebagai koordinator di Pelabuhan Jayapura, karena ada aturan mainnya, tidak boleh menahan terlalu lama barang di pelabuhan,"ujarnya. (bat)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP