Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

30 September 2006

Merauke : Hari ini, Nasib Kapal Tengker MT Star Ditentukan, Dituntut Dirampas Karena Bantu Illegal Fishing

( Cenderawasih Pos, Jumat 29 September 2006 )
Direcanakan hari ini (Jumat (29/9), nasib kapal tanker MT Star-VII dan nahkoda kapal Pepen Marthin Ratana (27) yang menjadi terdakwa I dan Kepala Kamar Mesin Joseph Kadari (61) yang menjadi terdakwa II, ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai Eduar Manalip, SH dengan hakim anggota Rahmat Selang dan Wempi WJD, SH, dalam memutuskan apakah dirampas untuk negara bersama muatannya atau tidak.

Minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum Suparno, SH, M.Hum menyatakan kapal tanker berbendera asal Hondura yang telah memuat solar sebanyak 2.213 ton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan illegal fishing di sekitar Laut Arafura dengan cara menyiapkan dan mensuplay BBM kepada kapal-kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan secara illegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat(1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena bersalah itu, maka Jaksa Penuntut Umum, menyatakan barang bukti berupa kapal tanker MT Star-VII, solar 2.213 ton dan 1 bundel dokumen dirampas untuk negara Sedangkan nahkoda dan kepala kamar mesin kapal dituntut 5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diperintahkan untuk ditahan serta membayar biaya perkara Rp 5.000.

Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, karena para terdakwa telah 10 kali melakukan transfer BBM di hukum teritorial Indonesia tanpa izin dari Pemerintah Indonesia, perbuatan para terdakwa mempermudah kegiatan illegal fishing dan telah merugikan negara.

Sebagaimana yang terungkap, kapal asing tersebut ditangkap KRI Layang-805 14 Juli 2006 sekitar pukul 08.55 WIT. Saat itu, MT Hondura sedang dikelilingi banyak kapal penangkap ikan. Ketika terdeteksi oleh

KRI Layang, kapal tanker tersebut mencoba melarikan diri dengan mengubah haluan ke Laut Australia dengan menambah kecepatan. Awalnya, KRI Layang-805 memberi tembakan peringatan, namun kapal tanker tersebut tidak mau berhenti. Namun setelah KRI Layang memberi tembakan meriam 2 kali barulah kapal tersebut berhenti. Kemudian, oleh KRI Layang melakukan pemeriksaan ditemukan 2.213 ton solar diatas kapal tersebut.

Selain itu, dalam melakukan kegiatannya ternyata kapal tersebut tidak dilengkapi dengan Izin dari Pemerintah Indonesia dan kegiatan yang dilakukan itu tanpoa berdasarkan persetujuan internasional dengan n Pemerintah RI, serta muata 2.2134 ton solar yang dimuat itu tanpa Dilevery Order (DO).
Selain itu, kapal ini juga telah melakukan 10 kali tranfer BBM sebelum penangkapan tersebut berdasarkan Jurnal Laut/long book yang ditemukan di atas kapal tersebut. (ulo)