Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

03 September 2006

Jayapura : Pengadilan PNG Denda 17 Nelayan Indonesia 3.000 Kina

( Media Indonesia, Sabtu 02 September 2006 )
Pengadilan Papua Nugini (PNG) di Vanimo, Kamis (31/8), telah menjatuhi hukuman denda 3.000 kina (mata uang PNG) kepada 17 nelayan Indonesia asal Jayapura, Papua yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan negara tetangga itu.Selain melakukan penangkapan ikan secara ilegal, para nelayan tradisional itu juga tidak memiliki dokumen yang sah.Konsul RI di Vanimo, Ign. Kristanyo Hardoyo, Jumat sore, mengakui, 17 nelayan Indonesia selain dijatuhi denda 3.000 kina, keempat perahu mereka juga disita."Bila mereka tidak sanggup membayar denda maka ke-17 nelayan itu akan dipenjara selama enam bulan di rumah tahanan Vanimo," kata Kristanyo.Menurut dia, jawaban kesediaan para nelayan membayar denda itu paling lama ditunggu sampai Sabtu (2/9) karena pengadilan PNG ingin mengetahui apakah para nelayan itu sanggup membayar.Para nelayan yang bermukim di kawasan Dok V dan Hamadi Jayapura itu ditangkap patroli Angkatan Laut PNG, tgl 26 Agustus 2006 lalu, dengan menggunakan empat kapal motor. Satu Kina berkisar antara Rp2.500 hingga Rp3.000.