( Cenderawasih Pos, Senin 18 September 2006 )
Wakil Walikota Jayapura, H Sudjarwo, BE, mengatakan, penanganan atau pemeliharaan drainase di wilayah Kota Jayapura akan dibagi wilayah kerja, artinya ada drainase yang ditangani Pemerintah Provinsi Papua dan sebagiannya merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura.
"Misalnya di Jalan A Yani Jayapura, ya itu kewenangan Pemkot, sedangkan jalan nasional seperti daerah Skyland, dan Jalan raya Entrop-Abepura, Abepura-Sentani, itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi,"ujarnya kepada Cenderawasih Pos via telepon, Sabtu (16/9) kemarin.
Diungkapkan, dengan adanya pembagian wilayah tersebut, maka penanganan drainase akan berjalan baik sebab masing-masing pihak sudah mengetahui mana yang menjadi kewenangan atau tanggungjawabnya. Kendati mengatakan seperti itu, namun karena ruas jalan termasuk drainase tersebut berada di wilayah pemkot, maka pihaknya tetap turut bertanggungjawab terhadap masalah tersebut.
Dikatakan, agar penanganan/pemeliharaan drainase tersebut berjalan baik, pihaknya akan mengintensifkan
pengawasan di lapangan dan jika terjadi masalah maka pihaknya langsung melakukan penanganan serta berkoordinasi dengan pihak provinsi dan pusat jika drainase itu berada di wilayah kewenanganan pemerintah provinsi dan pusat.
"Kami sampaikan banyak terima kasih kepada teman-teman di provinsi dan pusat, karena selama ini sangat merespon persoalan-persoalan banjir dan pengangkutan material sampah di kota ini," ucapnya. (nls)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP