( Cenderawasih Pos, Kamis 28 September 2006 )
Seekor ular Sanca dengan panjang 3 meter dan berat 5 kg, Rabu (27/9) kemarin, digagalkan pengirimannya ke Jakarta oleh anggota Polsek KP3 Udara di Bandara Sentani. Rencananya, ular tersebut akan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Trigana lewat cargo pengiriman barang.
Modusnya, ular Sanca tersebut dimasukkan ke dalam karung dan dipaketkan ke dalam peti, namun saat akan dikirim dan melewati mesin X Rai tiba-tiba berbunyi. Dan ternyata saat diperiksa ternyata seeor ular Sanca. Saat itu juga langsung diamankan di Polsek KP3 Udara.
Setelah diselidiki ternyata pengirim barang tersebut bernama Hadi.S dari Wamena dengan tujuan Mr.Bambang, di Cengkareng Jakarta.Setelah dibawa ke Polsek KP 3 Udara, tak lama kemudian Polisi Hutan Polda Papua datang dan membawa ular tersebut.
"Ular semacam ini hanya tinggal di Papua daerah yang lembab dan menyukai lembah biasanya orang luar yang paling senang untuk mendapatkannya," kata Surahman sambil mengukur panjang ular tersebut dihalaman Polsek.Menurut Surahman ular tersebut termasuk salah satu jenis ular yang dilindungi dan masuk dalam Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Kapolsek KP3 Udara Iptu M.Yusuf menjelaskan kalau pengirimnya belum terungkap karena barang tersebut dikirim melalui pengiriman barang cargo dan bukan dibawa langsung sehingga harus dilakukan penyidikan. Sedangkan Kapolres Jayapura yang ditemui diruang kerjanya menjelaskan kalau dari perbuatan tersebut pelaku bisa dikenakan penahanan karena pengirim binatang yang dilindungi tanpa dokumen resmi sehingga bisa dikenakan pasal 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun. (ade)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP