( Papua Pos, Senin 25 September 2006 )
Seandainya perdasus yang mengatur industri perkayuan, kayu rakyat sudah disahkan, kedepan kayu-kayu yang keluar dari Papua kayu-kayu yang sudah di olah; atau kayu-kayu olahan bukan kayu log, hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Ir. Marthen Kayoi, kepada Papua Pos baru-baru ini di Hotel Relat.
Dikatakannya, selama ini kayu-kayu yang keluar dari Papua, mayoritas kayu-kayu log. Kedepan sudah tidak diperbolehkan lagi kayu log keluar dari Papua, yang diperbolehkan keluar dari Papua adalah kayu-kayu hasil olahan.
"Industri perkayuan "Kayu Rakyat" yang akan diberlakukan ini adalah kebijakan dari pengolahan hutan lestari di Papua. Dari Dinas Kehutanan sudah dipersiapkan kearah industri rakyat, tinggal menunggu perdasus, seandainya perdasusnya sudah keluar, kegiatan ini akan diwujud nyatakan di Papua,"katanya.
Mengolah sendiri kayu, ujarnya, lebih menguntungkan daripada kayu keluar dalam log, selain nilai ualnya lebih tinggi, juga bisa menyerap tenagai kerja setempat, dengan demikian akan mengurangi angka penangguran di Papua.
"Menang banyak sekali manfaatnya, kalau kita olah sendiri hasil hutan, lain dengan diolah diluar, kalau diolah diluar yang banyak untungnya yang mendatangkan kayu dan industri,"ungkapnya. Industri kayu, lanjutnya, tidak seperti industri lainnya, yang memperlukan infrastruktur yang memadai. Yang dibutuhkan disini,
hanya mesin gergaji yang bisa dipindah-pindahkan. Karena mesin gergajinya bisa dipindah-pindahkan, lanjutnya, maka pengolahan kayu bisa dilakukan di dalam hutan, keluar hutan yang dibawa bukan kayu log, melainkan kayu hasil olahan.
"Saya rasa gergaji mesin yang bisa dipindah-pindahkan ini sangat cocok dengan kondisi dan situasi yang ada di Papua, karena penggunaannya tidak terlalu rumit,"terangnya. **
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP