( Cenderawasih Pos, Senin 25 September 2006 )
Kapal induk asal Thailand Seventy 7, yang sedang melakukan persembunyian di Kali Bets Agats Kabupaten Asmat dan melakukan loading ditempat tersebut akhirnya didenda secara adat oleh Pemkab Asmat. Total denda yang dikenakan terhadap kapal tersebut sebesar Rp 860 juta atas pemuatan ikan sebanyak 1.400 ton yang kini berada diatas kapal tersebut.
‘’Kita denda secara adat. Ini pertimbangan kemanusiaan saja, karena dari informasi yang kita terima bahwa orang Thailand ini juga merasa sudah ditipu. Dari pada dilepas begitu saja lebih baik kita denda secara adat,’’ kata Bupati Asmat Yuven Biakai.
Sebelumnya, Pemkab Asmat akan memberi denda Rp 1,4 miliar atas pemuatan 1.400 ton ikan diatas kapal induk tersebut, namun setelah negosiasi akhirnya disepakati Rp 860 juta. ‘’Jadi yang disepakati Rp 860 juta atau Rp 860 perkilonya,’’kata Kepala Dinas Pertanian Asmat Bas Resubun, kepada koran ini.
Menurut Bas Resubun, dari penelitian terhadap surat-surat yang dimiliki kapal tersebut memiliki kelengkapan dokumen. Hanya saja, pelanggaran yang dilakukan menerima ikan (loading,red) tidak sesuai dengan ijin yang dikantongi.
Sementara itu, dari pantauan koran ini di sungai tersebut sejumlah kapal penangkap ikan juga sedang berlabuh di tempat itu. Data yang diperoleh koran ini dilapangan menyebutkan, kapal-kapal tersebut sudah beberapa minggu berlabuh di tengah-tengah kali itu. Totalnya lebih dari 20 kapal penangkap ikan. Belum diketahui secara pasti apakah kapal-kapal penangkap ikan itu berlabuh untuk bersembunyi dari kejaran kapal patroli. Sebab, masih data lapangan, di luar muara sungai itu, sebuah KRI telah melakukan penjagaan menunggu kapal-kapal itu bisa keluar laut lepas. Hanya saja, kapal KRI yang dimaksud tidak bisa masuk karena draf kapal tidak sesuai dengan kedalaman sungai tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Asmat Drs FB Sorring, S.Sos, MM minta Dinas Pertanian untuk segera mendapatkan dasar hukum diputuskannya kontrak kerjasama antara Pemerintah dengan Thailand dibidang penangkapan ikan di Indonesia. ‘’Kebetulan pas saya nonton Televisi, Menteri Kelautan dan Perikanan Numberi menyampaikan pemutusan kontrak kerjasama itu dengan Pemerintah Thailand pada untuk penangkapan ikan dalam bulan September ini, sehingga dasar hukumnya itu segera dicari. Ada sekitar 300 lebih perusahaan penangkap ikan dari Thailad yang diputuska.,’’terangnya.
Menurut Sorring, kalau itu benar telah dilakukan, berarti Pemerintah Indonesia telah menyadari bahwa kontrak kerjasama penangkapan ikan oleh beberapa negara di wilayah hukum Indonesia selama ini tidak memberi keuntungan yang signifikan bagi Indonesia. Sebaliknya, yang mendapatkan keuntungan hanya bagi negara lain. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP