( Cenderawasih Pos, Rabu 20 September 2006 )
Karena sering terjadi masalah ataupun rawan konflik antara masyarakat pribumi dan pendatang di wilayah pendulangan emas di Paniai, maka Kapolres persiapan Paniai AKBP Anthonius Diance, SH, mengeluarkan himbauan kepada para pengusaha dan penambang emas yang beroperasi di wilayah Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai.
Surat himbauan tersebut ditanda-tangani Kapolres Paniai selaku Ka.babinkammas wilayah hukum Polres Persiapan Paniai dengan Nomor Polisi, No Pol:B/84/IX/2006/ Bag Bina Mitra tanggal 18 September 2006 tentang himbauan kepada para pengusaha dan penambang emas di Bogobaida.
Kepada wartawan Senin,(18/9) kemarin di kediamannya, Kapolres persiapan Paniai AKBP Anthonius Diance, SH mengatakan himbauan tersebut terdiri dari dua bagian masing - masing untuk pengusaha terdiri dari 9 poin himbauan sedangkan untuk para penambang terdiri dari 7 poin himbauan.
Himbauan bagi para pengusaha itu antara lain, pertama, perlu senantiasa mengindahkan aturan - aturan yang diatur dalam undang - undang tenaga kerja. Kedua, perlu memahami hak - hak kepemilikan tanah sebagaimana diatur dalam undang - undang pertanahan. Ketiga, Perlu memahami aturan - aturan sebagaimana yang diatur dalam undang - undang lingkungan hidup. Keempat, dalam berusaha perlu memahami wilayah tempat usaha, kaitannya dengan pengurusan perizinan. Kelima, senantiasa memperhatikan dan berupaya serta bertanggungjawab atas keselamatan bagi para pekerjanya. Keenam, wajib ikut menciptakan situasi keamanan dan ketertiban dilingkungan wilayah kerjanya. Ketujuh, menjaga hubungan baik dan bersaing secara sehat dengan sesama pengusaha lainnya. Kedelapan, senantiasa menghindari dan ikut mencegah munculnya konflik/sara di tempat usaha."Dan yang kesembilan, senantiasa berkordinasi dengan aparat keamanan di wilayah serta mendukung upaya - upaya terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,"jelasnya.
Sedangkan himbauan bagi para pendulang emas, pertama, Memahami upaya-upaya guna tetap terpeliharanya situasi kemanan dan ketertiban masyarakat dimana tempat bekerja. Kedua, senantiasa mengutamakan keselamatan dalam beraktifitas.sehingga dapat mencegah hal-hal yang dapat membahayakan bagi dirinya sendri dan bagi orang lain. Ketiga, senantisa menjalin hubungan harmonis dan kerjasama yang baik dengan sesama pekerja yang lain sehingga suasana kedamaian tetap terpelihara. Keempat, berupaya menghindari hal-hal atau tindakan yang mengarah pada tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kelima, wajib ikut membantu dan mendukung terciptanya siatuasi kemanan dan ketertiban diwilayah tempat bekerja. " Keenam bila terjadi masalah agar tidak main hakim sendiri, tetapi wajib melaporkan kepada petugas atau pimpinan perusahaan yang dituakan guna mencari solusi penyelesaian dan yang terakhir, dilarang menjual miras yang dapat menimbulkan kekacauan,"tegasnya.
Ditambahkan, demi terciptanya situasi kemanan dan ketertiban di wilayah pendulangan maka mulai Senin(18/9) kemarin himbauan itu pihaknya kirim kepada para pengusaha dan penambang emas agar dapat dilaksanakannya. (jon)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP