Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

03 September 2008

Nasional : Azirwan, Penyuap Dewan, Kena 2,5 Tahun

(www.cenderawasihpos.com, 02-09-2008)
JAKARTA- Hari pertama Ramadan kemarin menandai akhir masa persidangan Azirwan. Mantan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, itu akhirnya divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Azirwan dinyatakan bersalah telah memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution untuk memperlancar proses alih fungsi hutan lindung di wilayah Bintan. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago menyebutkan, perbuatan Azirwan dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur pidana dalam pasal itu adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara dengan maksud agar mereka berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai abdi negara. ''Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,'' ujar Mansyur dalam persidangan tersebut.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan tim jaksa penuntut umum, yaitu tiga tahun penjara. Mansyur menyatakan, hal yang dapat meringankan Azirwan adalah menyesali dan mengakui perbuatannya, cukup kooperatif dalam memberikan keterangan, sopan, dan telah mengabdi 28 tahun sebagai PNS dan mendapat penghargaan. ''Sedangkan yang memberatkan dia adalah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Karena korupsi yang dilakukannya bertepatan saat pemerintah gencar memberantas korupsi,'' tegas Mansyur.

Dalam putusannya majelis hakim juga meminta agar uang Rp 5 juta dan 30 ribu dolar Singapura dikembalikan kepada terdakwa karena uang itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. ''Rekening milik terdakwa juga supaya dibuka lagi, karena ini juga tidak ada hubungannya,'' tegas dia.

Menurut majelis, Azirwan bersama Al Amin Nur Nasution dengan sengaja mengatur sejumlah pertemuan untuk membahas alih fungsi hutan lindung di kabupaten Bintan. Dalam beberapa kali pertemuan itu juga terjadi penyerahan uang. Fakta persidangan menyebutkan bahwa penyerahan uang terjadi dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, Azirwan memberikan uang Rp 100 juta pada 2 Desember 2007 kepada Al Amin yang dibelanjakan untuk kunjungan empat anggota DPR ke India.

Azirwan juga memberikan uang Rp 150 juta kepada Al Amin pada 11 Desember 2007 untuk keperluan kunjungan beberapa anggota Komisi IV DPR ke Bintan. Selain itu, terjadi penyerahan uang 150 ribu dolar Singapura dari Azirwan pada 25 Januari 2008. Uang dengan jumlah yang sama juga diberikan kepada Al Amin pada 7 April 2008. Azirwan juga mengeluarkan uang untuk beberapa keperluan pribadi Al Amin, seperti pelunasan biaya makan dan minum di beberapa hotel yang jumlahnya tidak kurang dari Rp 6 juta.

Ketika hakim membacakan vonis, Azirwan yang kemarin tampil perlente tak menampilkan ekspresi berlebihan. Alih-alih kecewa, dia malah tampak lebih tenang dibanding sidang sebelumnya hingga akhir persidangan.

Saat majelis hakim bertanya terkait tanggapan pria berambut tipis itu apakah menerima putusan, banding, atau pikir-pikir, Azirwan meminta waktu tujuh hari. Tim kuasa hukum terdakwa juga menyatakan hal yang sama. ''Kami pikir-pikir,'' kata Azirwan di hadapan majelis hakim. Sekda Kabupaten Bintan itu memang memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding.
Penasihat hukum Azirwan, Rusydi Arlond Bakar mengatakan, putusan majelis hakim tidak menyeluruh karena tidak memasukkan fakta bahwa pemberian uang tersebut merupakan permintaan pihak DPR. ''Dalam pandangan kami uang yang diberikan kepada Al Amin itu karena klien kami dalam keadaan tertekan. Namun, majelis hakim menyatakan memberikan uang adalah penyuapan. Kita hormati keputusan hakim,'' ujar Rusdi.

Karena itu, kuasa hukum tetap menginginkan Azirwan dibebaskan dalam kasus ini. Terlebih Azirwan pernah menjadi Sekda terbaik dan mendapatkan penghargaan dari presiden. ''Kami punya waktu tujuh hari. Lihat saja nanti apa yang kami lakukan. Kami masih pikir-pikir dulu. Kalau kami banding, berarti klien kami tidak terima,'' tukasnya. (zul/kim)