(www.cenderawasihpos.com, 25-09-2008)
JAYAPURA-Sekitar 660 kilogram daging babi asal Bitung, Sulawesi Utara, terpaksa dimusnahkan
petugas Balai Karantina Pertanian Klas I Jayapura, di Halaman Laboratorium Karantina Pertanian,
Rabu (24/9) kemarin. Daging babi tersebut didatangkan oleh seorang bernama Novi, penumpang KM Sinabung, Selasa (23/9) pukul 23.00 WIT.
Saat kapal itu merapat ke Pelabuhan Jayapura, petugas Balai Karantina Pertanian langsung melakukan pemeriksaan dan akhirnya menggagalkan upaya pemasukan daging babi tersebut. Pada saat pemeriksaan, petugas melihat buruh TKBM membawa 13 coolbox yang dibungkus dengan plastik dan langsung dimasukan ke Gudang PT Pelindo.
Karena merasa curiga, akhirnya petugas Balai Karantina Pertanian menanyakan barang tersebut
kepada pemiliknya dan dijawab coolbox tersebut berisi ikan mujair, karena curiga kemudian
petugas Balai Karantina Pertanian bersama petugas KP3 Laut Jayapura melakukan pemeriksaan dengan membongkar salah satu coolbox tersebut.
Ternyata setelah diperiksa, berisi ikan mujair yang ditaruh paling atas untuk menutupi daging
babi di dalamnya, sehingga langsung dilakukan penolakan, namun karena pemiliknya tidak datang
dan mengembalikan barang tersebut hingga kapal KM Sinabung berangkat, akhirnya dilakukan tindakan karantina dengan memusnahkan atau membakar daging tersebut.
Kepala Balai Karantina Pertanian Klas I Jayapura, drh Abdul Qadir Jailani didampingi Kasi
Pengawasan dan Penindakan, Boaz Henry Lumbaa mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan pemusnahan daging babi karena pihaknya curiga bahwa daging babi tersebut mengandung virus hog colera."Kami berupaya untuk mempertahankan Papua khususnya Kota Jayapura dari pemasukan virus hog colera yang menyerang ternak babi,"jelasnya.
Apalagi, kata Boaz, daging babi asal Bitung tersebut, jika tidak dilengkapi dengan dokumen
dari Balai Karantina Pertanian asal dan pemilik tidak memiliki izin pemasukan barang tersebut
ke Papua, khususnya Kota Jayapura.
Pemusnahan daging babi ini, kata Boaz, dilakukan berdasarkan dengan Undang-Undang No 26
Tahun 1992 dan PP No 82 Tahun 2000 tentang karantina hewan. Boaz menilai bahwa pemasukan daging babi ini, dilakukan dengan modus baru dimana dimasukkan ke dalam coolbox kemudian dibungkus dengan plastik untuk mengelabuhi petugas dan didalam coolbox di bagian atas diisi dengan ikan mujair.
Selain memusnahkan daging babi lebih dari setengah ton tersebut, petugas Balai Karantina
Pertanian juga memuasnahkan 3 rumpun bibit jeruk yang berhasil diamankan dari salah seorang penumpang KM Sinabung sebagai upaya mencegah masuknya virus CVPD. (bat)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP