(www.cenderawasihpos.com, 11-09-2008)
MERAUKE- Diduga ilegal, ratusan batang dan lembar papan kayu atau tepatnya sekitar 4 meter kubik kayu olahan berhasil disita petugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke. Hal ini disampaikan Kabid Produksi dan Konservasi Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke Ir Freddy Latumahina.
Menurutnya, 4 meter kubik kayu olahan yang disita itu ditangkap Senin (8/9) sekitar pukul 00.30 WIT oleh petugas Pos Kehutanan di Kuprik Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, saat kayu tersebut sedang diangkut dengan mengggunakan truk.
Penangkapan dan penyitaan kayu olahan ini dilakukan karena Surat Keterangan Angkut Hasil Kayu Hutan (SKAHK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Kehutanan Kabupaten Merauke saat dicek ternyata sudah digunakan.
''Surat keterangan angkut tersebut dikeluarkan dan hanya 1 kali digunakan. Tidak boleh lebih dan kalau itu yang terjadi berarti sudah melanggar aturan karena hal tersebut sudah diterangkan dalam surat,'' jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/9) kemarin.
Sebenarnya, lanjut dia, surat keterangan angkut berdasarkan tanggal berlakunya masih berlaku. Karena surat itu dikeluarkan tanggal 6 September 2008 dan berlaku 2 hari mulai 7-8 September. Namun saat mengangkut kayu 1 kali dan melalui Pos pemeriksaan telah dimatikan oleh petugas dengan memberi cap dan tandatangan.
Freddy menjelaskan, surat izin tersebut diberikan kepada Marthen Saifullah yang memang memiliki ijin penebangan dan penangangkutan. Namun saat ditangkap, truk dikendarai bernama Asun. ''Jadi kita belum periksa keduanya, apakah kayu itu milik Marthen atau Asun. Karena waktu pengangkutan pertama, mobil tersebut dibawa sopir bernama Darmo sedangkan pegangkutan kedua saat ditangkap itu dibawa lagi oleh Asun,'' jelasnya.
Saat ditanyai petugas pada Pos pemeriksaan, sambung Freddy, Asun memberi keterangan kalau hanya sempat melihat tanggal surat izin tersebut yang masih berlaku. ''Jadi kalau itu kayu milik Marthen, siapa yang suruh saat itu mempergunakan surat izin itu dua kali. Kalau misalnya kayu itu milik Asun berarti yang bersangkutan selain menyalahi aturan izin tebang juga izin angkut. Tapi ini belum kita dapatkan karena Asun katanya lagi ke Jagebob,'' tambah Freddy. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP