(www.cenderawasihpos.com, 03-09-2008)
JAKARTA - Tersangka kasus illegal logging Aden Suryana, 55, sekitar seminggu ini menghirup udara bebas. Kepala kamp PT Centrico yang mempunyai hak pengelolaan hutan (HPH) di Kaimana, Papua Barat, itu mendapatkan penangguhan penahanan. Dengan melenggangnya Aden tersebut, komitmen polisi dalam memberantas illegal logging pun dipertanyakan.
Aden ditangkap akhir Juli lalu melalui operasi yang digelar Direktorat V/Tipiter Bareskrim Polri. Saat itu, setidaknya, dia disangka melakukan tindak pidana pasal 50 ayat 3 huruf C UU 41/99 tentang Kehutanan. Yakni, merambah hutan di wilayah terlarang atau melakukan penebangan 500 meter dari tepi waduk atau danau, 200 meter dari tepi mata air, 100 meter dari tepi sungai, dan 50 meter dari tepi anak sungai.
Polisi saat itu juga berusaha menjeratkan pasal tentang perambahan hutan lindung di luar HPH dan Rencana Kerja Tahunan. Bukan hanya PT Centrico yang diobok-obok polisi saat itu. Kepala Kamp Kaltim Hutama (KH) Br Suhardjono juga diciduk polisi. Kedua PT tersebut berada di lokasi yang berdekatan. Polisi bahkan belakangan telah menahan Dirut PT KH Samadun Willy dengan tuduhan yang sama.
Penangguhan penahanan Aden tak ayal mengagetkan sejumlah penyidik yang sempat menangani kasus itu. "Saya juga kaget, bagaimana dia bisa ada di luar," kata seorang penyidik yang kebetulan memergoki Aden di jalan raya belakang Mabes Polri. Aden saat itu tengah bersama seorang lelaki bukan polisi. "Saya memang mendapatkan penangguhan penahanan. Saya sakit," akunya kepada koran ini yang kebetulan juga memergokinya.
Dia memang sempat menjalani operasi jantung sekitar Desember 2007. Di dadanya terdapat sayatan panjang bekas operasi. "Kami memang menangguhkan tersangka karena alasan kemanusiaan. Kami khawatir kondisi kesehatannya. Tapi, kasus pidananya jalan terus," kata Direktur V/Tipiter Brigjen Pol Sunaryono yang dikonfirmasi secara terpisah. (naz/kim)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP