Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

17 February 2006

Jayapura : Raperda Larangan Mendatangkan Hewan Rabies Tungu Perdasi

( Cenderawasih Pos, Rabu 16 Febuari 2005 )
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Papua , drh Didik Radjasa, M.MT mengatakan, draf rancangan peraturan daerah ( Raperda ) tentang larangan mendatangkan hewan / ternak dari daerah yang terinfeksi virus rabies ke wilayah Provinsi Papua secara teknis sudah siap, namun masih menunggu proses penyelesaian Perdasi dan Perdasus sesuai dengan amanat Majelis Rakyat Papua (MRP).

Dalam Perda itu ada tiga hewan yang tidak di perbolehkan dibawa ke Papua apabila daerah asalnya terinfeksi virus rabies. Ketiga hewan itu antara lain, Kera, Kucing, dan Anjing. “Secara teknis draf Raperda larangan hewan yang terinfeksi virus rabies telah rampung dan tinggal menunggu Perdasi selesai. Sama yang kami alami, pada dasarnya secara keseluruhan semua dinas demikian. Perda yang akan diajukan untuk di bahas secara teknis rata-rata semuanya telah rampung,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos saat di hubungi tadi malam.

Meski belum pasti beberapa denda uang dan kurungan penjara bagi setiap masyarakat yang melanggar Perda ini,namun Didik Radjasa mengatakan yang telah melanggar Perda ini pasti dikenakan denda uang dan kurungan penjara.. Hanya saja jumlah denda dan maksimal ancaman kurungan penjaranya akan diketahui setelah Perda ini akan disahakan dewan menjadi produk hukum.

“Karena yang akan dikeluarkan ini Perda maka aturan hukumnya jelas, sehingga setiap orang yang melanggarnya akan di proses sesuai muatan Perda itu,”tandasnya

Lebih jauh dikatakan, pada dasarnya Perda ini dibuat untuk mengantisipasi virus rabies di Provinsi Papua. Pasalnya, hingga saat ini Papua masih dinyatakan bebas dari virus tersebut. (ito)