( Cenderawasih Pos, Rabu 16 Febuari 2005 )
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Papua , drh Didik Radjasa, M.MT mengatakan, draf rancangan peraturan daerah ( Raperda ) tentang larangan mendatangkan hewan / ternak dari daerah yang terinfeksi virus rabies ke wilayah Provinsi Papua secara teknis sudah siap, namun masih menunggu proses penyelesaian Perdasi dan Perdasus sesuai dengan amanat Majelis Rakyat Papua (MRP).
Dalam Perda itu ada tiga hewan yang tidak di perbolehkan dibawa ke Papua apabila daerah asalnya terinfeksi virus rabies. Ketiga hewan itu antara lain, Kera, Kucing, dan Anjing. “Secara teknis draf Raperda larangan hewan yang terinfeksi virus rabies telah rampung dan tinggal menunggu Perdasi selesai. Sama yang kami alami, pada dasarnya secara keseluruhan semua dinas demikian. Perda yang akan diajukan untuk di bahas secara teknis rata-rata semuanya telah rampung,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos saat di hubungi tadi malam.
Meski belum pasti beberapa denda uang dan kurungan penjara bagi setiap masyarakat yang melanggar Perda ini,namun Didik Radjasa mengatakan yang telah melanggar Perda ini pasti dikenakan denda uang dan kurungan penjara.. Hanya saja jumlah denda dan maksimal ancaman kurungan penjaranya akan diketahui setelah Perda ini akan disahakan dewan menjadi produk hukum.
“Karena yang akan dikeluarkan ini Perda maka aturan hukumnya jelas, sehingga setiap orang yang melanggarnya akan di proses sesuai muatan Perda itu,”tandasnya
Lebih jauh dikatakan, pada dasarnya Perda ini dibuat untuk mengantisipasi virus rabies di Provinsi Papua. Pasalnya, hingga saat ini Papua masih dinyatakan bebas dari virus tersebut. (ito)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP