( Kompas, Jumat 03 Febuari 2006 )
Spesies Chelodina mccordi adalah kura-kura kecil berleher panjang yang hanya ditemukan di lahan basah di Pulau Roti, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejak memperoleh nama spesies pada 1994, permintaan pasar internasional terhadap kura-kura endemik ini meningkat, sehingga menyebabkan jumlahnya berada pada ambang kepunahan.
Permintaan dari kolektor dan penggemar satwa langka di Eropa, Amerika Utara dan Asia Timur terus bertambah. Padahal, perdagangan resmi terhadap spesies ini telah dilarang sejak 2001. Para pedagang gelap biasanya memberi label spesies C. novaeguineae yaitu kura-kura berleher ular dari New Guinea, yang juga dilindungi di Indonesia sejak 1980.
Dalam laporan berjudul "Perdagangan Kura-Kura Berleher Ular dari Pulau Roti Chelodina mccordi," jaringan pemantau perdagangan satwa dan tumbuhan liar TRAFFIC menemukan bahwa penangkapan dan perdagangan satwa ini tidak dilaksanakan berdasarkan peraturan resmi yang berlaku di Indonesia.
Meskipun ada quota nasional yang diberikan untuk pemanenan dan ekspor spesies C. mccordi antara tahun 1997 dan 2001, kenyataannya tidak ada lisensi yang dikeluarkan untuk melakukan koleksi (pengumpulan), termasuk tidak ada izin pemindahan (transportasi) yang dikeluarkan dari tempat sumber spesies ini ke tempat-tempat ekspor dalam wilayah Indonesia. Artinya, semua specimen C. mccordi yang telah diekspor sejak 1994 diperoleh secara ilegal.
Di tahun 2000, Daftar Merah IUCN mengkategorikan spesies ini kedalam status kritis (Critically Endangered), dan pada tahun yang sama kura-kura berleher ular dari Pulau Roti ini dievaluasi berada diambang kepunahan secara komersial. Spesies ini masuk dalam daftar Appendix II Konvensi Mengenai Perdagangan Internasional Terhadap Spesies Satwa dan Tumbuhan Dilindungi (CITES), dimana semua perdagangan internasional terhadap satwa ini harus dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.
Walaupun telah dimasukkan dalam daftar spesies dilindungi di Indonesia, pemantauan dan penegakan hukum untuk melindungi satwa liar ini dari eksploitasi berlebihan sangat lemah. Jika peraturan-peraturan, misalnya untuk penangkapan dan pemindahan satwa liar ini tidak ditegakkan, keberadaan spesies ini di alam dipastikan akan punah dalam waktu dekat.
Laporan ini juga mengeluarkan beberapa rekomendasi termasuk status perlindungan yang lebih baik bagi spesies ini ditingkat nasional dan penguatan kapasitas aparat untuk memperluas dan meningkatkan penertiban. Pada bulan Desember 2005 bertempat di Pulau Roti, TRAFFIC bekerjasama dengan Managemen Otoritas CITES di Indonesia menyelenggarakan pelatihan dan peningkatan kepedulian aparat penegak hukum di pulau tersebut dan tetangganya Timor.
"Kami berharap dengan meningkatnya kapasitas dan kesadaran aparat penegak hukum, akan semakin sulitlah bagi pemburu dan pedagang liar untuk menyelundupkan kura-kura berleher ular yang tersisa di Pulau Roti," kata Chris Shepherd dari TRAFFIC Southeast Asia yang juga merupakan penulis laporan ini.
"Manajemen Otoritas CITES di Indonesia bekerjasama dengan TRAFFIC melatih aparat penegak hukum di Pulau Roti mengenai status perlindungan dan perlunya penyelamatan spesies ini" kata Dr Samedi dari Manajemen Otoritas CITES di Indonesia (PHKA). PHKA juga bekerjasama dengan LIPI, sebagai Otoritas Ilmiah CITES di Indonesia, untuk memasukkan kura-kura berleher ular dari Pulau Roti ke dalam daftar spesies yang dilindungi penuh.
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP