( Cenderawasih Pos, Kamis 09 Febuari 2006 )
Belum dilakukan eksekusi (jeblos ke penjara,red) terhadap Yakobus Kowap (31) yang divonis penjara 1,5 tahun (18 bulan), dalam kasus penebangan hutan, kini dipertanyakan.
Pasalnya, yang bersangkutan sejak putusan hakim pada 15 Desember 2005 lalu, tidak mengajukan keberatan atau banding. Sementara yang bersangkutan dikabarkan kembali ke tempat tinggalnya di Asiki Kabupaten Boven Digoel.
Ketua Majelis Hakim, Saiful Anam, SH, yang menyidangkan perkara tersebut ketika dikonfirmasi kemarin, mengungkapkan, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, karena yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan saat ini diberi waktu selama 7 hari sejak keputusan itu.
Soal eksekusi, Saiful mengungkapkan bahwa hal itu merupakan kewenangan dari pihak kejaksaan sebagai eksekutor. "Dalam peraturan perundang-undangan, selama 7 hari baik terdakwa, kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umumnya jika tidak mengajukan keberatan maka putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka dengan otomatis terdakwa di eksekusi. Tapi, soal eksekusi itu bukan kewenangan kami lagi tapi itu sudah merupakan kewenangan dari pihak kejaksaan sebagai eksekutor," terangnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum I Wayan Sutarjana, SH yang memperkarakan kasus tersebut ketika dikonfirmasi soal eksekusi itu mengatakan bila pihaknya masih menunggu salinan putusan karena sampai saat ini belum menerima salinan itu dari Pengadilan Negeri Merauke.
Menurutnya, pihaknya segera mengupayakan eksekusi bila salinan putusan tersebut sudah ada. Bila Lari? Ditanya demikian, dia mengatakan bila pihaknya minta bantuan polisi untuk menangkap terpidana. Namun apa yang disampaikan tersebut, berbeda dengan apa yang diungkapkan Panitira Pengganti, Iskandar Tamrin. Saat dikonfirmasi balik, Iskandar mengungkapkan, jika salinan putusan itu sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Untuk diketahui, terdakwa Yakobus Kowap, yang sebelumnya didakwa telah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon di dalam hutan tanpa hak dan izin dari pejabat yang berwenang, akhirnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut dengan vonis 1,5 tahun subsidair 6 bulan kurungan ditambah denda Rp 100 juta, pada sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Merauke 15 Desember 2005 lalu.
Dengan putusan tersebut hakim memberi waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir. Selain vonis dan denda tersebut, yang bersangkutan juga diperintahkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2500. Serta menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 116 juta yang merupakan hasil lelang kayu milik terdakwa dirampas untuk negara serta barang bukti lainnya.
Sidang tersebut di Ketuai Majelis Hakim Saiful Anam, SH, dengan hakim anggota Rahmat Selang, SH dan Frans WS Pangimanan, SH dibantu Panitera Pengganti Iskandar Tamrin. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Sutarjana, SH. Sementara terdakwa saat itu didampingi Roland Wattimuri, SH. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP