( Cenderawasih Pos, Jumat 10 Febuari 2006 )
Setelah resmi ada putusan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Nabire terhadap kayu illegal logging, maka pihak panitia pelelangan mulai melakukan pelelangan terhadap kayu-kayu tersebut. Dari 8 Kopermas yang ada, dua diantaranya yakni Kopermas Willy dan Ardi kayunya mulai Kamis ( 9/2) kemarin telah dilakukan pelelangan.
Ketua Panitia Pelelangan Achmad Maulana, SH mengungkapkan, dalam proses pelelangan harus ada persetujuan dari pemiliknya dan ada keputusan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Nabire. Sampai saat ini kayu illegal logging yang sudah ada penetapan dari pengadilan adalah RPL, Gabor dan Sinar Koibus. Sementara yang lainnya masih menunggu penetapan dari pengadilan. " 1 dari 3 orang pemilik kayu log tidak mau dilelang. Alasannya kayu tersebut akan dipakai sendiri. Sedangkan yang lainnya sudah mulai dilelang dan telah ada pembelinya," kata Maulana yang juga Kasie Intel Kejaksaan Negeri, Nabire.
Dikatakan, kalau perkaranya sudah diproses dan telah ada keputusan, maka kewenangan sepenuhnya ada pada pengadilan yang tingkatnya lebih tinggi. Sebab untuk penetapan pelelangan ini, pihaknya sifatnya hanya menunggu putusan dari pengadilan saja. (mud/jon)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP