( Pasific Pos, Rabu 01 Febuari 2006 )
Pemanfaatan sumberdaya alam yang terjadi di Papua selama ini bersifat ekstraktif yang memberikan keuntungan sesaat dan kerugian dalam jangka panjang, Sejauh ini, pemanfaatan sumber daya tersebut, tidak banyak yang diinvestasikan kembali ke dalam bentuk sumber daya baru yang dapat memberikan manfaat baru, Penebangan liar (illegal logging) dalam berbagai skala dan perdagangan gelap kehidupan liar merupakan masalah besar dalam upaya konservasi hutan dan Secara ekanomi, kedua tindak pidana itu merugikan negara, daerah, dan masyarakat. Dari sisi ekologi, kerusakan hutan dan isinya memberikan dampak primer dan skunder yang mendorong perubahan lingkungan dan sosial di masyarakat.
Padahal, bahwa Papua mempunyai kekhususan yang dimiliki dengan UU No, 21/2001 termasuk dalam pengelolaan kebijakan di bidang kehutanan guna memberikan perlindungan hukum bagi pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya hutan yang transparan dan efektif dengan melibatkan peran serta masyarakat hukum adat dengan tetap memperhatikan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004.
Untuk itu, the institute for civil Society Strengthening Papua (ICS Papua) bekerjasama dengan Conservation International Indonesia (CII), dengan melibatkan pihak terkait dari unsur Pemerintah Provinsi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Akademiss, pemerhati hutan dan konservasi di Papua menyusun dan mengkonsultasikan Draft 1 dari 2 (dua) Raperdasi, yaitu:
1. Raperdasi tentang kehutanan Papua,
2. Raperdasi pengelolaan dan pemanfaatan flora dan fauna khas Papua.
Penyusunan kedua Raperdasi tersebut didahului dengan penyusunan naskah akademik (academic drafting) yang subtansinya merupakan terauan hasil kajian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi, serta hasil temuan di lapangan melalui diskusi kelompok terfokus di Jayapura, Merauke dan Nabire, "Hal ini diperlukan untuk menjaring aspirasi dari daerah", Ungkap Budi Setyanto Direktur Eksekutif ICS
Oleh karena itu, dilakukan lokakarya dengan melibatkan berbagai pihak terkait dari unsur pemerintah Provinsi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi, pemerhati hutan dan konservasi di Papua pada tanggal 27s/d 28 Januari 2006 di Jayapura.
Agustinus Wijayanto dari Conservation International Indonesia (CII) menyampaikan bahwa penyelenggaraan lokakarya ini bertujuan untuk menyampaikan konsep hasil kajian hukum dalam bentuk naskah akademis maupun raperdasi tentang kehutanan Provinsi Papua dan Raperdasi pengendalian dan pemanfaatan Flora dan Fauna khas Papua yang tidak di lindungi Provinsi Papua.
Sedangkan tujuan yang kedua adalah menggali dan mengidentifikasi saran, pandangan kritis dan pemikiran konstruktif dari para pihak untuk penyempurnaan ke dua Raperdasi tersebut. Sebelum di bahas bersama Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) draft Raperdasi tersebut masih perlu mendapat masukan dari masyarakat luas agar lebih sempurna, Oleh karena itu, produk Raperdasi ini dapat memberikan kontribusi di Papua untuk kesejahteraan rakyat dan kelestarian serta kehidupan liar di dalamnya. (Pri)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP