( Cenderawasih Pos, Jumat 03 Febuari 2006 )
Pelaksanaan pelelangan kayu sitaan hasil operasi illegal logging, jenis Merbau sebanyak 737 batang dengan volume 2.942 m3, di Kejaksaaan Negeri Manokwari, Kamis (2/2) kemarin diwarnai keributan. Kecewa karena didiskualifikasi tak berhak mengikuti proses lelang selanjutnya, 2 dari 4 peserta lelang mencak-mencak.
Bahkan salah seorang diantaranya, yakni Direktur PT. Artha Makmur Timber, Rauf Tawang sempat berteriak dan menyatakan, lelang tersebut tidak sah dan harus dibubarkan. Ia tampak sangat kesal, tanda tak puas. Aparat keamanan membujuk Rauf untuk tenang dan kalau tidak puas menempuh jalur hukum. "Ini sudah permainan. Kami tidak terima lelang itu harus batal. Itu tidak benar," ujar Rauf sambil keluar dari ruangan.
Lelang yang digelar di Aula Kejari dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian tersebut awalnya berlangsung lancar. Namun aksi protes muncul pada saat 3 dari 4 peserta lelang yakni, PT Awani, PT Artha Makmur Timber/Harapan Utama, PT Primazeta Mandiri serta satu pengusaha dari Sorong dinyatakan tak memenuhi persyaratan sehingga tak bisa mengikuti proses lelang selanjutnya.
Kontan saja pada saat panitia lelang yang terdiri dari Kepala Seksi Jaksa Pidana Umum (Kasipidum) Sarifuddin SH, Kurniawan Agung Prabowo SH, Yadi Cahyadi serta 2 dari Kantor Lelang Negara Cabang Sorong menyatakan bahwa perusahaannya tak memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang, maka secara spontan, Direktur Artha Makmur Timber/Harapan Utama Rauf Tawang dan Felix Wilianto memprotes putusan tersebut.
Wartawan Koran ini yang meliput jalannya pelaksanaan lelang melihat bagaimana respon Rauf Tawang. Ia tampak paling marah. Dengan nada keras, ia menuding, pelelangan sudah tidak benar lagi. Sambil marah dengan emosi yang memuncak ia keluar ruangan. Saking emosinya, Rauf menyatakan ia akan menggugat para panitia lelang. Bahkan ia pun siap untuk dimasukkan di dalam tahanan bila melakukan sesuatu.
Mungkin merasa dipermainkan, Direktur PT Artha Makmur Timber/Harapan Makmur ini sempat mengeluarkan air mata.sebagai tanda keprihatinan. Protes keras juga disampaikan wakil dari PT Prima Zetamandiri, Suharyadi dan Felix Willianto. Sama dengan Rauf,mereka menilai pelaksanaan lelang tidak benar.
Bahkan mereka menuding pelelangan ini dianggap sudah dikondisikan sedemikian rupa, sehingga hanya satu peserta yang lolos. Anehnya lagi, harga yang disetujui adalah Rp 710.000/M3. Padahal menurut Felix Wilianto, lelang di Sorong harga per M3 Rp 1.805.000. "Ini sudah permainan, tidak benar lagi. Harga yang sanggupi pemenang lelang hanya Rp 710.000/M3, padahal biasanyaRp 1.805.000/M3 untuk kayu Merbau," tegas Felix Wilianto pengusaha dari Sorong ini.
Merasa dirugikan, tampaknya belum cukup bagi Rauf. Usai mencak-mencak di Kejaksaan, Rauf melaporkan kejadian ini ke DPRD Manokwari. Ia juga akan menunjuk pengacara untuk memproses kasus ini. "Saya sudah laporkan ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung dan saya akan bertemu menteri,"tukasnya.
Untuk melengkapi persyaratan pelelangan kayu ini, PT Artha Makmur Timber sudah menyetor uang jaminan Rp 1,5 M sesuai yang diminta. Oleh panitia lelang, 3 perusahaan dinyatakan tak berhak mengikuti lelang karena salah satu pernyaratan tidak dilengkapi, yakni tidak memiliki surat dari pemilik hak ulayat. (lm)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP