(www.papuapos.com, Kamis 21 Juni 2007)
Kendati proyek-proyek pembangunan pemerintah Kabupaten Jayapura tahun 2007 ini, belum semuanya berjalan di lapangan, namun terkesan ada proyek yang sudah dipaksakan berjalan. Proyek yang dikategorikan proyek fiktif ini ditemukan pada satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Dinas Perkebunan Kabupaten Jayapura, yakni proyek pembuatan sarana kebun bibit di Maribu yang fokusnya untuk pembibitan Kakao.
Dugaan proyek fiktif ini dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang ada, dimana proyeknya tidak melalui proses pelelangan tender, pembentukan panitia dan prosedur lainnya, namun sudah dikerjakan.Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Jayapura Ir. Tasrief Thayeb, yang dihubungi wartawan mengakui kalau pihaknya sudah mendapatkan perintah dari Bupati Jayapura, Habel Melkias Suwae, S. Sos, MM untuk membatalkan pengerjaan proyek tersebut."Ya, kami sudah mendapat perintah dari Bupati untuk membatalkan proyek ini, dan selanjutnya kita sudah koordinasi dengan pihak pemimpin kegiatan atau kontraktor proyek tersebut,"imbuhnya.
Menurutnya, proyek pembuatan pembibitan kakao ini dibiayai dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebasar Rp 1,37 miliar, yang dalam pelaksanaannya harusnya diklasifikasikan menjadi 8 lelang tender proyek secara keseluruhan dan ditangani oleh beberapa kontraktor.Lanjut dia dari beberapa kegiatan tersebut, lainnya sudah berjalan sesuai dengan mekanisme pelelangan proyek dan semuanya ditangani oleh pihak ketiga, namun ada kontraktor yang menangani bagian pembuatan jalan dan drainase saat ini sedang berjalan tanpa melalui prosedur yang sebenarnya.
"Dalam pembuatan kebun pembibitan ini, ada beberapa kegiatan yang ditangani oleh pihak ketiga, masing-masing sudah ajukan tender dan prosedur proyek yang wajar, namun kontraktor yang menangani bagian pembuatan jalan dan drainase yang sebelumnya tidak melalui prosedur seperti pelelangan, pembentukan panitia tiba – tiba sudah berjalan dan saat ini sedang berlangsung, sehingga kami diperintahkan untuk memberhentikan proyek tersebut," tukasnya, kemarin.Indikasi pelaksanaan proyek yang ditangani oleh kontraktor yang bersangkutan, berdasarkan SPK yang diberikan oleh PLH Kabupaten Jayapura, sementara semua proyek pembangunan berjalan setelah pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah Kabupaten Jayapura, sehingga hal tersebut dinilai tidak sesuai mekanisme yang berlaku.**
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP