( Cenderawasih Pos, Senin 30 Januari 2006 )
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Ir Marthen Kayoi, pada anggaran 2006 ini, Dinas Kehutanan Provinsi Papua akan memberikan. perhatian (fokus) pada penataan dan pembenahan pengelolaan sektor kehutanan, Hal ini diungkapkannya,saat menghadiri acara workshop penyusunan peraturan daerah Provinsi Papua bidang kehutanan dan konservasi di Hotel Sentani Indah, Jumat (27/1). "Perlu dilakukan kajian dan penyusunan aturan tentang pengelolaan hutan di Papua, ini sangat penting karena selama ini banyak masalah yang terjadi. Seperti pencurian kayu dan tidak adanya keberpihakan kepada masyarakat," katanya.
Penataan-penataan yang dimaksud seperti, pengendalian dan pengawasan. Selain itu, perlunya ada tata cara, mekanisme pertanggungjawaban (pusat dan daerah), kelembagaan pengawasan, objek pengawasan dan tindak lanjut pengawasan.
Hal yang lain, kata Kayoi, juga perlu diperjelas adalah tentang pengelolaan hutan, bagaimana pengakuan terhadap masyarakat adat, bagi hasil penerimaan kehutanan dan perlunya memperhatikan aspek hukum. "Penanganan dan pengelolaan hutan ini sedang dipikirkan,"tandasnya. Khusus untuk pengakuan masyarakat adat, dinilai wajib untuk menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat (perorangan atau ulayat). Hal lainnya, masyarakat adat diberikan kewenangan yang jelas dan tegas dalam proses pemanfataan hutan. Pemberian kewenangan ini dimaksudkan, supaya jelas antara hak dan kewajiban. (ito)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP