(www.papuapos.com, Selasa 19 Juni 2007)
Memasuki dua bulan aksi mogok kerja yang dilakukan para pengusaha kayu lokal Papua, akibat tidak ada kejelasan aturan atau payung hukum pengelolaan kayu lokal.
Kini masyarakat mulai merasakan dampaknya, pengusaha tidak bisa membangun, sementara bagi masyarakat pemilik hutan dan hasil kayunya, kondisi ekonomi mereka sudah memprihatinkan. Pasalnya masyarakat pemilik hutan tidak lagi memiliki uang, sejak kayu-kayu mereka tidak disa jual.
Menyikapi kelangkaan kayu lokal tersebut Ketua Pergerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia Kabupaten Jayapura, Ikatan Mahasiswa Asal Sentani dan tokoh intelekutual asal Pegunungan tengah, mendesak Gubernur, DPRP, termasuk instansi terkait lainnya untuk segera mengesahkan aturan tetap yang dimuat dalam bentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) bagi pengelolahan kayu lokal.
Selanjutnya dengan tegas mengutuk oknum-oknum tertentu yang kini sedang memanfaatkan kesempatan dalam artian bermain di air keruh, karena kenyataan ditengah aksi mogok pengusaha kayu lokal ini, ada oknum pengusaha kayu lainnya yang berlindung dibawah kekuasaan tertentu, dengan seenaknnya membawa kayu ke kota.Hal tersebut dikarenakan akan berdampak terhadap nilai beli masyarakat semakin tinggi dan pengusaha yang berlindung dibalik kekuasaan tertentu ini memungut keuntungan yang besar, dengan menaikan harga semaunya, sementara masyarakat yang menderita.
" Kami melihat tingkat kelangkaan kayu untuk masyarakat lokal sudah mulai terasa, terutama dampak yang lebih dirasakan adalah masyarakat pemilik kayu di hutan yang sampai saat ini kayu-kayu masih tertumpuk dan tidak bisa difungsikan untuk dijual, untuk itu kami meminta pemerintah dalam hal ini instansi terkait untuk segera mencari solusi yang tepat melalui peraturan daerah khusus tentang pengolahan kayu lokal di Papua," ujar Ketua Pergerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia Kabupaten Jayapura, Aris Kreutha.
Sementara itu Ketua IMPAS, Edison Awotau menambahkan orang pribumi perlu ikut terlibat dalam hal aktifitas kayu lokal di Papua agar Perdasus yang mengatur tentang kayu lokal, dapat sesuai dengan konteks UU Otsus di Papua.Lanjut dia untuk mengatasi kelangkaan kayu dan permasalahan kayu lokal, pemerintah perlu secepatnya menyikapi kondisi tersebut, dengan jalan Raperdasus yang sudah diajukan oleh MRP segera ditindaklanjuti oleh DPRP dan Eksekutif.Hadir juga dalam menyampaikan keterangan perssnya tokoh intelektual asal Pegunungan Tengah, Christian Wanimbo, Ronald Kogoya, Frengki Monim bersama rekan-rekannya mendesak pemerintah untuk segera memberikan solusi yang tepat.**
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP