(www.cenderawasihpos.com, Kamis 28 Juni 2007)
JAYAPURA-Ketua Pelaksana Rapat Anggota APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) Komda Papua, Daniel Gerden mengungkapkan bahwa kondisi HPH, IPK dan IPHHK dan industri kehutanan di Papua dalam keadaan ‘Mati Suri’.
Menurut Daniel, kondisi ini disebabkan karena belum adanya jaminan kepastian usaha atau kepastian hukum bagi para pengusaha dan adanya perbedaan persepsi kebijakan pusat dan daerah tentang pengolahan hutan di Papua, sehingga para pengusaha yang menjadi korbannya.
“Selain itu, perdasus tentang kehutanan yang hampir 3 tahun ini disusun belum juga tuntas dibahas dan saat ini masih ada di DPR Papua,” ungkap Daniel disela-sela pembukaan Rapat Anggota APHI Komda Papua di Hotel Matoa, Rabu (27/6) kemarin. Tidak hanya itu, kata Daniel, pengusaha harus mengeluarkan biaya-biaya produksi yang cukup tinggi, belum lagi masih banyaknya pungutan-pungutan tidak resmi yang dibebankan kepada pengusaha dan potensi ekonomis hutan Papua yang dapat dan layak dipasarkan hanya 20 – 30 persen dari setiap hektarnya.
Selain itu juga permasalahan internal yang dihadapi pengusaha, terutama dalam managemen internal perusahaan dan disisi lain kebijakan Pemda Papua untuk pengolahan hutaan Papua berbasis hak ulayat dan berbasis kerakyatan tidak sesuai dengan UU Nomor 41. Dirut PT Mansinam Global Mandiri ini mengungkapkan, para pengusaha pemegang izin HPH dan IPK di Papua sebanyak 35 perusahaan, namun yang aktif hanya 15 perusahaan sampai saat ini. Lebih lanjut, Gubernur Papua menginginkan kayu log tidak boleh lagi keluar dari Papua tanpa lewat industri, hal ini tentu saja sangat beralasan untuk penciptaan lapangan kerja dan untuk memperoleh devisa serta untuk meningkatkan penerimaan PAD dari sektor kehutanan.
Daniel mengatakan bahwa Pemda Papua juga ingin menarik investor dari dalam dan luar negeri untuk menanamkan modalnya di Papua. Namun, ujarnya, jika iklim investasi yang kondusif tidak dapat diciptakan, pihaknya mengkhawatirkan niat tersebut hanya sebatas retorika saja. Untuk itu, kata Daniel, pengusaha HPH, IPK, IPHHK yang telah beroperasi di Papua sekarang ini perlu diperhatikan, dibimbing dan dibina serta dilindungi. Jika ada kekurangan perlu diperbaiki, apalagi kehadiran para pengusaha HPH, IPK, IPHHK dan industri ini sebenarnya juga sudah memberikan andil yang besar pada pembangunan Papua, terutama di daerah pedesaan, khususnya membuka keterisolasian daerah dengan adanya jalan-jalan, dimana selama ini pemerintah sulit untuk menjangkaunya.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ir. Ramandey meminta para pengusaha untuk tidak putus asa, karena saat ini Raperdasus tentang kehutanan sudah ada di DPR Papua. “Kalau untuk kebutuhan kayu lokal sangat mendesak, sehingga butuh kebijakan dari eksekutif dan legislatif. Kita tunggu saja Perdasus ini dalam 1 – 2 bulan ke depan. Di samping itu, akan dilakukan usaha dalam kesatuan unit pengelolaan hutan,” imbuhnya.(bat)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP