(www.cenderawasihpos.com, Kamis 28 Juni 2007)
MERAUKE- Nelayan asal Kabupaten Merauke sepertinya tak akan pernah kapok ditangkap di PNG akibat perburuan sirip ikan Hiu. Setelah sebelumnya beberapa nelayan asal Merauke ditangkap dan diproses hukum oleh Negara PNG, maka kembali 4 nelayan asal Kabupaten Merauke ditangkap. Keempat nahkoda dan ABK kapal tersebut adalah Jaya Frederick, (nahkoda,red), Ignasius Kaize, Josep Samkakai dan Anton S, ketiganya ABK. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perbatasan Kabupaten Marauke R. Gatot Marsigit, S.Sos, MM, ketika ditemui, kemarin membenarkan penangkapan 4 nelayan asal Kabupaten Merauke tersebut.
Menurut Gatot, keempat nelayan tersebut ditangkap pada 22 Mei lalu diDaruh, PNG, selanjutnya pada 23 Mei keempatnya dibawa ke Moresby untuk menjalani proses pengadilan.Dari proses pengadilan yang dijalani keempat ABK asal Kabupaten Merauke tersebut, lanjut Gatot keempatnya memperoleh hukuman. Nahkoda dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun sedangkan 3 ABK dikenakan kurungan badan selama 4 bulan. Disinggung langkah-langkah yang dilakukan Pemerntah daerah terhadap keempat ABK tersebut, Gatot mengungkapkan, Pemerintah Daerah menghormati proses hukum yang berlangsung di Negara tersebut. Apalagi,keempat nelayan tersebut melakukan pelanggaran batas wilayah dalam melakukan perburuan sirip Hiu.
“ Dalam aturan sendiri perburuan terhadap sirip Hiu tidak boleh dilakukan, apalagi itu dilakukan sampai ke Negara lain. Jadi kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan disana. Nanti kalau sudah waktunya bebas, baru minta bantuan untuk difasilitasi kembali ke Merauke,” jelasnya.Gatot sendiri berharap, para nelayan yang ada di Merauke untuk mematuhi batas wilayah dan tidak masuk ke dalam wilayah hokum Negara lain apalagi melakukan penangkapan. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP