(www.cenderawasihpos.com, 23-12-2008)
SENTANI - Menindaklanjuti Surat Bupati Jayapura untuk penertiban kawasan Pertambangan Tanpa Izin (PTI) yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, maka Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Jayapura beserta dinas/instansi terkait mengelar rapat pembahasan.Hasilnya, 27 lokasi tambang ilegal akan segera ditutup dalam waktu dekat ini.
Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Jayapura Nehemia Karma, SH mengungkapkan bahwa 27 lokasi tambang ilegal ini, tersebar mulai dari Sentani Timur, Sentani, Kemtuk, Nimbokarang, Nimbotong, Unurum Guay dan sejumlah lokasi lainnya. "27 lokasi tambang yang akan ditertibkan ini, hampir semuanya merupakan lokasi penambangan galian C yang tidak mempunyai izin,"ungkap Nehemia Karma saat ditemui usai rapat pembahasan di aula lantai II Kantor Bupati, Senin (22/12).
Menurut Nehemia Karma, saat ini hanya ada 5 lokasi penambangan galian C yang memiliki izin resmi dari Bupati Jayapura dan 3 lokasi mendapatkan izin dari Gubernur Papua. Namun terkait dengan Perda Provinsi No 23 tahun 1995 tentang ijin pertambangan daerah, maka untuk aktifitas tambang yang ada di Kabupaten Jayapura harus mendapatkan izin dari bupati, sebab saat ini Kabupaten Jayapura sudah memiliki Dinas Pertambangan dan Energi sendiri.
"Penertiban lokasi tambang ini harus kami lakukan dengan tujuan untuk pencegahan kerusakan lingkungan yang lebih luas dampaknya dan juga tertibkan aturan persyaratan penambangan,"ujar Nehemia yang mengaku penertiban ini diharapkan juga memberikan dampak PAD meski bukan merupakan tujuan utama.
Bagi lokasi tambang ilegal yang ditutup ini, menurut Nehemia, bisa dibuka kembali apabila sudah mengurus perijinan untuk aktifitas tambang ini. Menurutnya, satu hal yang perlu diperhatikan untuk aktifitas penambangan ini yaitu harus ada kajian terhadap dampak lingkungan, sehingga aktifitas penambangan ini tetap terkendali. (tri)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP