(www.radarsorong.com, 06-12-2008)
JAYAPURA–Kepala Bapedalda Kota Jayapura Drs.Jan Hendrik Hamadi mengungkapkan, Pemkot Jayapura akan melakukan penertiban dokumen lingkungan. Hal ini merupakan tindaklanjut dari surat Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI Nomor B-7403/DEP.I/LH/10/2008 dan Nomor B-7405/DEP.I/LH/10/2008 tentang Pemantauan RKL/RPL Daerah dan Pembahasan Bersama DPPL (Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).
“Untuk itu, setiap perusahaan milik negara/BUMN/perorangan dan swasta yang ada di Kota Jayapura ini juga diminta untuk melaporakan dokumen Amdal atau UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) kepada Walikota cq Bapedalda Kota Jayapura,” ungkap Hendrik Hamadi saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.
Perusahaan yang diwajibkan melaporkan dokumen Amdal maupun UKL dan UPL-nya ini adalah perusahan BUMN maupun swasta yang bergerak sektor kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, klinik bersalin, apotik, laboratorium klinik, dan lainnya. Sektor Perindustrian dan Perdagangan, seperti SPBU, PLTD, industri kasur busa, bengkel service, las dan lainnya.
Sektor Pariwisata seperti hotel dan rumah makan, sector pertambangan dan energi seperti galian C dan tambang tradisional dan lainya, sektor pekerjaan umum seperti rusunawa, perumahan, jalan dan lainnya, serta sektor perhubungan.
Bagi yang sudah sudah melaksanakan kegiatan/usaha pada sektor tersebut, namun belum memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau Amdal agar segera mengisi formulir Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL). Sedangkan bagi yang sudah memiliki dokumen lingkungan UKL-UPL atau dokumen Amdal agar segera melapor legalitas kepemilikan dokumen lingkungan ini. “Sebelum tanggal 10 Desember 2008 diharapkan sudah melapor ke Bapedalda,” ujarnya.(tri)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP