Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

07 December 2008

Jayapura : Perusahaan Wajib Laporkan Amdal

(www.radarsorong.com, 06-12-2008)
JAYAPURA–Kepala Bapedalda Kota Jayapura Drs.Jan Hendrik Hamadi mengungkapkan, Pemkot Jayapura akan melakukan penertiban dokumen lingkungan. Hal ini merupakan tindaklanjut dari surat Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI Nomor B-7403/DEP.I/LH/10/2008 dan Nomor B-7405/DEP.I/LH/10/2008 tentang Pemantauan RKL/RPL Daerah dan Pembahasan Bersama DPPL (Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).

“Untuk itu, setiap perusahaan milik negara/BUMN/perorangan dan swasta yang ada di Kota Jayapura ini juga diminta untuk melaporakan dokumen Amdal atau UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) kepada Walikota cq Bapedalda Kota Jayapura,” ungkap Hendrik Hamadi saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.

Perusahaan yang diwajibkan melaporkan dokumen Amdal maupun UKL dan UPL-nya ini adalah perusahan BUMN maupun swasta yang bergerak sektor kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, klinik bersalin, apotik, laboratorium klinik, dan lainnya. Sektor Perindustrian dan Perdagangan, seperti SPBU, PLTD, industri kasur busa, bengkel service, las dan lainnya.
Sektor Pariwisata seperti hotel dan rumah makan, sector pertambangan dan energi seperti galian C dan tambang tradisional dan lainya, sektor pekerjaan umum seperti rusunawa, perumahan, jalan dan lainnya, serta sektor perhubungan.

Bagi yang sudah sudah melaksanakan kegiatan/usaha pada sektor tersebut, namun belum memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau Amdal agar segera mengisi formulir Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL). Sedangkan bagi yang sudah memiliki dokumen lingkungan UKL-UPL atau dokumen Amdal agar segera melapor legalitas kepemilikan dokumen lingkungan ini. “Sebelum tanggal 10 Desember 2008 diharapkan sudah melapor ke Bapedalda,” ujarnya.(tri)