( Cenderawasih Pos, Senin 09 Oktober 2006 )
Mulai tanggal 18 Oktober nanti, hanya Depot Air Minum yang memenuhi persyaratan layak usaha yang diperbolehkan menjalankan usahnya. Selain dari itu akan ditutup usahanya. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi Manokwari Stefanus Selang, kemarin saat ditemui di ruang kerjanya terkait belum tertibnya usaha penyediaan air bersih oleh beberapa Depot di Manokwari.
Sesuai Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdangangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, khususnya pasal 13 berbunyi “Depot Air Minum yang beroperasi dan belum memenuhi persyaratan dimaksud dalam keputusan ini wajib menyesuaikan dengan keputusan tersebut dalam jangka waktu selambat-lambat 2 tahun terhitung sejak 18 Oktober 2004.
Karena itu, kata Selang, pada tanggal 18 Oktober nanti, pihaknya akan melakukan razia ke masing-masing Depot Air minum agar melihat proses operasional Depot tersebut, “apakah telah memenuhi standar yang ditetapkan atau belum”. Misalnya, air yang digunakan diperoleh dari PDAM. Selain itu, Depot Air minum sesuai ketentuan tidak menitipkan air produksinya ke kios-kios atau toko untuk dijual. Namun mereka hanya melayani ditempat. “Pada waktu pemeriksaan nantinya, bila ada Depot Air Minum yang tidak meng-indah-kan ketentuan yang berlalu, maka kemungkinan kami akan mencabut ijin usahanya,” ujarnya.
Saat ini tercatat, 10 Depot Air Minum Isi Ulang dan 2 (dua) AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yaitu, Meyes dan Akwari. Kesepuluh Depot Air tersebut yaitu, CV. Warinem Jaya, Toko Fresco, Bintang Aquator, Rizal, Aquasi, CV. Perdana Inti Pusaka, Kios Nurwahida, CV. Wastu Citra Persada, CV. Nur Hasana, Aqua Fresh. Khusus untuk AMDK yang memenuhi persyaran dan layak dikonsumsi yakni produk bermerek Akwari yang diproduksi oleh PT. Gunung Moile di Jalan Drs Esau Sesa.
Jefry E. Loman, salah satu anggota Fraksi Demokrasi Sejahtera DPRD Manokwari yang dikonfirmasi meminta agar pengusaha pemilik Depot Air Minum Isi Ulang di Manokwari dapat memperhatikan hal tersebut. Karena bila menyalahi aturan, apalagi merugikan masyarakat konsumen air minum di daerah ini, pasti akan ditindak tegas.
Sesuai aturan, Depot Air Minum Isi Ulang mesti menggantikan namanya menjadi Depot Air Minum saja. Dan mesti mendapatkan surat jaminan dari pemasok air baku, PDAM. Sejauh ini hanya sekitar 3 Depot Air Minum Isi Ulang yang langganan niaga air minum ke PDAM Manokwari. (cr-17)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP