Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

13 October 2006

Fak-Fak : Diancam 10 Tahun Penjara, Bos PT. DDT Keberatan

( Cenderawasih Pos, Kamis 12 Oktober 2006 )
Sidang lanjutan kasus pembalakan hutan yang menjerat pimpinan cabang PT. Dynasti Daya Terang, Abun Mulya dan ketua kopermas Giranggirang, Andareas Hombore, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Fakfak, Selasa kemarin (10/10) berakhir dengan “perang mulut”antara penasihat hukum terdakwa dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Perang mulut antara penasihat hukum terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum, berawal dari permintaan penasihat hukum agar Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan uang tunai sebesar Rp. 800 juta lebih sebagai barang bukti hasil pelelangan kayu dalam sidang berikutnya.

Menurut, kuasa hukum terdakwa, Charles darwin Rahangmetan, bahwa uang tunai sebesar Rp. 800 juta lebih sebagai hasil pelengan barang bukti harus dihadirkan ke Pengadilan Negeri karena sampai saat ini uang hasil pelelangan BB belum masuk di rekening Pengadilan Negeri Fakfak.

Padahal dalam ketentuan KUHAP memberikan jaminan bahwa hasil pelelangan barang bukti hasru masuk di rekening Pengadilan karena Jaksa Penuntut Umum yang melakukan pelelangan barang bukti hanya menjalankan penetapan pengadilan.

Hal ini dimaksdukan agar hasil pelengan itu dapat diketahui dengan jelas ada di rekening mana sampai saat ini, dia mengkuatirkan bila dana itu terlalu lama mengendap di rekening yang tidak jelas akan menimbulkan bungan bank terhadap titipan hasil pelelangan barang bukti tersebut, demikian dikatakan Charles Darwin Rahangmetan, SH.

Sementara JPU, Bambang Supodo, di hadapan majelis hakim, mengatakan, bahwa hasil pelelangan barang bukti sebesar kurang lebih Rp. 800 juta telah di transfer kantor pelelangan Sorong masuk di dalam rekening Kejaksaan Negeri Fakfak pada Bank BRI. Namun untuk memindahkan Rp. 800 juta bukti pelelangan BB tersebut ke rekening Pengadilan Negeri Fakfak masih melalui proses administarsi yang cukup memakan waktu sehingga JPU berjanji akan mengupayakan pemindahan uang tersebut dari rekening Kejaksaan kepada rekening Pengadilan Negeri Fakfak.

Sementara itu dalam sidang kemarin Jaksa Penuntut Umum, di hadapan majelis hakim, yang diketaui Thomas Ady, SH dengan anggota majelis hakim Roberto Naibaho, SH dan Alexander J. Tetelepta, SH, menuntut terdakwa Abun Mulya, Bos PT. DDT dan Andareas Hombore, Ketua Kopermas Ngirangngirang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai terlalu berat itu, membuat terdakwa Bos. PT. DDT, Abun Mulya, naik darah dan menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa seberat itu di dasarkan emosi JPU. Dengan nada emosi terdakwa Abun Mulya, sambil berdiri dari kursi pesakitannya dan memegang Undang – Undang nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan sambil berkata dengan nada yang kurang bersahabat.

Usai menutup sidang dan akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan pembalaan secara tertulis terdakwa sambil melangkah ke meja JPU dan sambil memukulkan meja JPU dengan Undang – Undang nomor 41 tahun 1999 yang ada di genggamannya.

Aksi terdakwa seperti ini menarik perhatian pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Fakfak, namun aksi tersebut tidak menggangu jalannya sidang kasus lain di Pengadilan Negeri Fakfak. (ric)