( Cenderawasih Pos, Jumat 22 September 2006 )
Kasus ilegal fishing dengan tiga terdakwa ( ketiganya berkebangsaan Filipina ) masing-masing, Ronaldo (57), selaku kapten kapal, Ananias (40), selaku kepala kamar mesin serta Rudolfo (40), selaku penangkap ikan (pawang ikan), kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (21/9), kemarin, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Morris Ginting, SH, Rudolfo selaku kepala kamar mesin menjelaskan, saat itu kapal mereka mengalami kerusakan sehingga tidak bisa berlayar sehingga akhirnya ditangkap kapal patroli milik TNI-AL, Selasa(16/5). "Saat mesin rusak, kapal kami terdorong oleh arus di Samudera Pasifik sehingga kapal tersebut, masuk ke perairan Indonesia,”ujarnya.
Sementara itu, Ananias (40) menerangkan, mesin mereka rusak pada stater penghidup mesin, sehingga harus diperbaiki selama dua hari. "Setelah mesin dihidupkan, kami selanjutnya hendak berlayar ke perairan Internasional, namun saat itulah kapal kami ditangkap,”jelasnya.
Menurut Rudolfo (40), ikan yang ditangkap, bukan ditangkap di daerah parairan Indonesia, melainkan di laut Internasional, namun karena mesin rusak, terpaksa kapal berlayar tanpa mesin, hingga masuk ke parairan Indonesia. Sidang akhirnya ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (cak)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP