( Cenderawasih Pos, Senin 09 Oktober 2006 )
Nahkoda KM Bintang 19 yang diduga telah melakukan penimbunan Minyak tanah sebanyak 600 liter, saat ini secara resmi menjadi tahanan Polres Biak Numfor setelah dinyatakan sebagai tersangka. Selama proses penyidikan, tersangka AR (48 tahun) rencananya ditahan di rumah tahanan Mapolres Biak Numfor.
Kapolres Biak Numfor AKBP.Drs.Kristono didampingi Kasat Reskrim AKP Stevanus Konyep yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos Sabtu (7/10) mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR sejak Jumat (6/10) secara resmi menjadi tahanan Polres Biak Numfor untuk kepentingan penyidikan.”Tersangka secara resmi kami tahan dan saat ini kami masih melakukan penyidikan,”ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap AR setelah dinyatakan secara resmi sebagai tersangka menurut Kapolres, tersangka mengaku baru kali ini melakukan penimbunan minyak tanah. Minyak tanah yang dibeli dalam jumlah yang cukup besar tersebut menurut Kapolres rencananya akan dibawa ke Wasior.”Minyak tanah tersebut menurut pengakuan tersangka di beli dari beberapa pangkalan minyak tanah yang ada di Biak. Tersangka juga mengaku dirinya tidak memiliki ijin,”tambahnya.
Disinggung tentang kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, Kapolres mengaku sampai saat ini polisi belum menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Meskipun demikian polisi kata Kapolres masih terus melakukan pengembangan penyidikan.”Kita masih akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hasilnya masih kita tunggu,”terangnya. (nat)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP