( Cenderawasih Pos, Kamis 05 Oktober 2006 )
Upaya Pemprov.Papua untuk melakukan optimalisasi terhadap Industri kehutanan yang ada di Papua, masih terbentur masalah pasokan kayu bulat ke indsutri pengolahan kayu. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Ir.Marthen Kayoi, MM mengakui ada beberapa industri pengolahan kayu di Papua diantaranya PT.Wapoga Mutira Industries (WMI) mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku kayu bulat (log).
Kesulitan ini dialami pasca Operasi Hutan Lestari (OHL) menurut Marthen Kayoi semakin berat dengan adanya kebijakan pembatasan kuota produksi kayu bulat oleh pemerintah pusat.”Adanya pembatasan kuota dari pemerintah pusat yang mengakibatkan industri perkayuan kita di Papua kesulitan mendapatkan bahan baku kayu bulat,”ungkapnya menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos disela-sela Seminar Pengembangan Kawasan Teluk Cenderawasih menjadi Zona Pertumbuhan Baru Dengan Biak Sebagai Pusatnya, Rabu (4/10) kemarin di Hotel Arumbai.
Dikatakan, kuota atau jatah tebangan tahunan yang diberikan kepada Provinsi Papua oleh pemerintah pusat sebesar 825.000 meter kubik Menurut Marthen Kayoi belum mampu memenuhi kebutuhan industri kayu di Papua yang berkisar antara 1,2 juta sampai 1,6 juta meter kubik setiap tahun. Kuota yang diberikan untuk Papua sendiri kata Marthen Kayoi sebenarnya masih sangat jauh dibawah potensi yang dimiliki yaitu sekitar 3 juta meter kubik.
”Kapasitas investasi industri kayu yang ada di Papua sekitar 1,2 juta sampai 1,6 juta meter kubik. Jadi kalau kita diberi kuota sebesar 825.000 meter kubik maka untuk mensuplay baku ke industri kayu tidak cukup bahkan minus.Kebijakan ini mengakibatkan industri kayu kita tidak optimal,”katanya.
Untuk mengatasi persoalan bahan baku yang dihadapi industri kayu di Papua saat ini dan dalam rangka optimalisasi industri menurut Marthen, Dinas Kehutanan tahun ini melakukan kajian terhadap kebutuhan industri kayu di Papua. Dengan diketahuinya kebutuhan rill industri kayu di Papua terhadap kayu bulat, maka Pemprov.Papua dapat mengusulkan besaran kuota ke pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan sesuai dengan kebutuhan yang ada. (nat)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP