Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

21 October 2006

Jayapura : 8 Nelayan Jayapura Dipulangkan dari PNG, Sembilan Lainnya Masih Dipenjara di Vanimo Karena Belum Membayar Denda

( Cenderawasih Pos, Jumat 20 Oktober 2006 )
Delapan dari 17 nelayan yang ditangkap di Papau New Guinea (PNG) pada 26 Agustus lalu, kini sudah bisa kembali bersama keluarganya. Mereka diizinkan pulang setelah menjalani persidangan di Pengadilan Vanimo dan membayar denda 3000 Kina (Rp 9 juta) tiap orang. Sementara sisanya sebanyak 9 orang masih menjalani hukuman kurungan penjara, karena belum bisa membayar denda Rp 9 juta itu.

Sekadar mengingatkan, sedikitnya 17 orang nelayan asal Kota Jayapura, Provinsi Papua, 26 Agustus lalu, ditangkap di perairan PNG karena melakukan pencarian ikan sampai di wilayah perairan PNG. Setelah ditangkap, mereka diadili di Pengadilan Vanimo dan didakwa telah melakukan kesalahan yakni memasuki wilayah PNG tanpa memiliki dokumen yang resmi dan terbukti telah menangkap ikan di perairan negara tersebut.

Sebagaimana dijelaskan Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Daerah (BPKD) Provinsi Papua Drs Philep Marey bahwa kepada 17 orang nelayan tersebut berdasarkan keputusan pengadilan negara itu, dikenakan sanksi kurungan selama 4 bulan atau membayar denda sebesar 3000 K (Rp 9.000.000).

“Mereka dinyatakan terbukti bersalah sudah memasuki perairan PNG tanpa memiliki surat-surat resmi. Kalau sudah masuk PNG atau negara lain, maka tentu saja ketentuan hukum di negara itu yang berlaku. Sama dengan di PNG, maka ketentuan hukum negara itu yang diberlakukan bagi nelayan kita, sehingga harus diikuti,” jelasnya.

Seiring dengan jatuhnya vonis tersebut, ternyata dari 17 nelayan itu, hanya 8 orang yang bisa memenuhi untuk membayar denda 3000 kina, yang Sembilan belum. Karena sudah membayar denda itu, maka 8 orang tersebut diiznkan pulang meskipun sudah menjalani hukuman selama 35 hari.

Delapan orang yang sudah dipulangkan itu, masing-masing Muhamad Yusuf (35), Rustam (30), Daeng Panu (55), Kahar (30), Djafar (30), mereka semua tinggal di Hamadi, lalu Sarifuddin (40), Amar (25) dan Nasri (24) ketiganya tinggal di Dok V Bawah. “Mereka dipulangkan 9 Oktober lalu melalui Skow - Wutung (jalan darat) langsung dari kota Vanimo (PNG),’’ujarnya.

Sedangkan 9 orang nelayan lainnya yang belum dibolehkan kembali ke Jayapura dan kini masih meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Vanimo masing-masing Seo, Firman, Masdi, Asman, Hasdi, Barmin, Infari, Mika Numberi dan Mesakh.

‘’Kalau mereka tidak bisa membayar denda, maka mereka harus menghabiskan hukumannya selama 4 bulan atau sampai 30 Desember mendatang di rumah tahanan (Rutan) Vanimo,’’kata Philep Mare. Sejauh ini, kata Marey, kondisi para nelayan yang ditahan itu cukup baik, meskipun ada juga yang sakit-sakitan.

Satu hal yang diingatkan oleh Marey bahwa kedepan diharapkan kejadian tersebut tidak terulang lagi, sehingga tidak ada lagi nelayan yang bermasalah dengan Negara lain. Para nelayan diharapkan tidak lagi melampauai batas negara jika menangkap ikan. “Ini yang harus dipahami oleh para nelayan, jangan sampai kembali melanggar batas negara,” tukasnya serius.

Kepada pemerintah Provinsi Papua dan Pemkot Jayapura, khususnya instansi teknis terkait, juga diminta agar memberikan pemahaman dan arahan kepada para nelayan tentang batas-batas negara. Dengan harapan, nelayan bisa memahami yang mana batas-batas yang boleh dilewati dan mana yang tidak. “Ini Salah satu persoalan yang harus dijawab dengan baik oleh pemerintah,” tandasnya. (ta)