( Cenderawasih Pos, Rabu 03 Mei 2006 )
Diduga memalsukan Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan (SKSHH), serta lampiran lainnya atas pengangkutan 3000 M3 kayu jenis merbau dan campuran, yang hendak dikirim ke luar Papua dari Nabire. Suwanta alias Ook selaku direktur PT. Ska Dwi Perkasa, ditahan petugas Kepolisian, setelah sempat melarikan diri dari Nabire namun tertangkap diBiakJumat(28/4).
Direktur Reskrim Polda Papua AKBP Drs. Paulus Waterpauw kepada Papua Pos kemarin mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim dari Dit Reskrim Polda Papua, diturunkan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya praktek illegal logging yang dilakukan oleh perusahaan kayu tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen ribuan kayu yang hendak dikirim keluar Papua. Ternyata diketahui kalau dokumen yang dilampirkan seperti SKSHH dan dokumen lainnya semua palsu.
Terkait hal ini, Waterpauw menduga ada oknum dari dinas Kehutanan yang terlibat. Pasalnya dokumen SKSHH itu dikeluarkan oleh dinas kehutanan. Sementara itu dalam proses penyelidikan yang dilakukan, diakui Waterpauw, sempat mengalami kendala lantaran masyarakat adat setempat menghadang petugas yang mencoba masuk ke lokasi industri untuk melakukan pemeriksaan.
Situasi seperti ini, kata Waterpauw, digunakan oleh tersangka Ook untuk melarikan diri. "Jadi waktu kayu-kayu yang dianggap illegal itu hendak dibawa petugas dari tempat industri, masyarakat setempat yang sudah dikondisikan oleh perusahaan memprotes dan melarang petugas masuk. Dalam kondisi seperti itu ternyata digunakan oleh tersangka untuk melarikan diri dengan menggunakan pesawat ke Biak,"akunya.
Untung saja, lanjut dia, ada kerja sama yang baik dengan Polres Biak sehingga tersangka akhirnya bisa ditangkap di Biak. "Setelah ditangkap di Biak, selanjutnya berdasarkan permintaan dari kami (Dit Reskrim Polda Papua) tersangka diterbangkan ke Jayapura, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya menambahkan bahwa tersangka resmi ditahan sejak Sabtu (29/4) di ruang tahanan Polda Papua, dan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan jo pasal 50 huruf f UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Lebih jauh dijelaskan Waterpauw, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Dimana pemeriksaan dilakukan di Polres Nabire mengingat tempat kejadian perkaranya disana serta memudahkan pemeriksaan terhadap saksi. "Ada 9 saksi yang sudah dimintai keterangan awal oleh tim yang ditugaskan kesana, 3 diantaranya saksi dari Dinas Kehutanan Nabire termasuk Kepala Dinasnya juga sudah diperiksa,"jelasnya
Ketika ditanyakan apakah dari pemeriksaan 9 saksi, ada yang mengarah kepada tersangka. Waterpauw mengatakan belum ada. Meski demikian, pihaknya akan terus mendalami pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut. "Pemeriksaan terhadap mereka pastinya akan terus kita dalami,"tegasnya.
Terkait dengan barang bukti, Waterpauw mengatakan hingga kini ribuan kubik kayu yang hendak dikirim telah disita petugas dari kapal. Sementara sisanya masih berada di lokasi industri dan belum dilakukan penyitaan. **
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP