( Papua Pos, Senin 08 Mei 2006 )
Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) mengawasi ketat kegiatan kapal-kapal nelayan, baik kapal nelayan setempat maupun dari mancanegara di Laut Selatan, Papua yang berbatasan dengan Australia.
Hal itu disampaikan Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Timika, Papua, Letkol Laut (P) Aleks Firmansyah di Timika, Minggu. Aparat TNI di Lanal Timika selama pekan pertama Mei diakui meningkatan patroli di kawasan tersebut.
Ia mengakui, TNI AL secara rutin melakukan pengawasan kapal penangkap ikan di perairan Laut Selatan Papua. Apabila ditemukan kapal-kapal yang tak memiliki dokumen resmi beroperasi di laut tersebut maka kapal bersangkutan akan diambil tindakan selanjutnya.
Setiap kapal nelayan yang beroperasi di perairan ini harus memenuhi semua persyaratan administratif sesuai peraturan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional. Kapal nelayan yang diketahui melakukan pelanggaran seperti tidak memiliki izin penangkapan, menangkap di luar daerah tangkapan atau menangkap di pesisir pantai yang menjadi wilayah tangkapan para nelayan tradisional maka kapal tersebut digiring ke Lanal Timika, katanya. Jika kapal terbukti melakukan pelanggaran, maka TNI AL akan melanjutkan proses hukum ke. pihak Kejaksaan dan Pengadilan. "Prosedur hukum yang harus ditaati,"himbaunya.
Dia mengakui pula pihaknya, kini sedang mengawasi.23 armada kapal ikan dalam rangka penegakan hukum di laut. Kapal-kapal tersebut selain berasal dari Indonesia juga dari Thailand dan China serta. negara-negara lainnya. Pada Jumat (5/5), lanjut Aleks, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayat Bonecom IX yang melakukan operasi penangkapan ikan di Laut Selatan Papua. Di dalam kapal tersebut terdapat anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia, Philipina dan Australia.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ia mendapati seorang ABK kapal Bonecom IX itu bernama Aus Fernandez Justin. Pria tersebut tercatat kelahiran Philipina, namun dijumpai keganjilan karena ia berkewarganegaraan Australia dengan nomor Paspor L4402902.
Sementara mengenai kapal itu sendiri, kini masih berada di Lanal Timika dan. Kapal tersebut kelengkapan administrasi sebagai layaknya kapal lain. Jika kapal-kapal nelayan yang beroperasi di sini memenuhi semua persyaratan administratif dan ABKnya pun memiliki paspor yang benar maka TNI AL akan terus melakukan pengamanan sesuai prosedur yang berlaku.
Aleks menegaskan, TNI AL yang memiliki armada operasi yang cukup memadai. Pihaknya akan berusaha agar tidak kecolongan dalam melakukan pengawasan keamanan di laut. Semua yang dilakukan ini tidak bertujuan menciptkan keamanan dilaut dan menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Laut.
Pihaknya tidak akan membiarkan seorang pun diatas kapal nelayan itu melakukan kegiatan yang mengarah kepada rusaknya sendi-sendi keutuhan NKRI. TNI terus mengawasai kemungkinan oknum tertentu di dalam kapal nelayan dengan tujuan menganggu keamanan di Papua, tandas Letkol Laut (P) Aleks Firmansyah. **
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP