( Cenderawasih Pos, Rabu 10 Mei 2006 )
Jajaran TNI Angkatan Laut, kembali menangkap 2 kapal penangkap ikan yang diduga melakukan ilegal fishing di sekitar Laut Arafura. Kedua kapal tersebut berhasil ditangkap oleh KRI Multatuli. Hanya saja belum diketahui nama kedua kapal yang berhasil ditangkap tersebut. Termasuk bentuk pelanggaran yang dilakukan, karena kedua kapal tersebut sedang dalam perjalanan menuju Merauke. "Jajaran kita kembali berhasil menangkap dua kapal yang diduga melakukan ilegal fishing di Laut Arafura. Namun saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena laporan lengkapnya belum kami terima. Yang pasti saya sudah dikontak oleh KRI Multatuli jika pihaknya menangkap 2 kapal dan sedang dalam perjalanan menuju Merauke,"tandas Danlanal Merauke Letkol Laut Pelaut Ken Tri Basuki, ketika di temui di ruang kerjanya, kemarin.
Dengan tertangkapnya 2 kapal itu, maka jumlah kapal penangkap ikan yang berhasil diamankan
lebih dari 20 kapal dari berbagai perusahaan. Disinggung proses hukum terhadap kapal-kapal yang berhasil ditangkap sebelumnya, Danlanal mengungkapkan, diantaranya sudah diputus di Pegadilan Negeri Merauke.
Sedangkan 15 lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke dan sedang dalam poses pelimpihan kePengadilan Negeri Merauke. Dari 7 kapal yang telah diputus itu, menurut Danlanal, 5 diantaranya berita acara putusannya sudah diterima pihaknya. Sedangkan 2 diantaranya masih dalam proses.
Lima kapal itu masing-masing MV Yong Duck, Surya Samudera, kapal tanker MT Ommale. MV Omala dan Haiwang 69. Menurut Danlanal, dari kapal-kapal yang sudah diputus dan mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan kini sedang diajukan untuk melakukan pelayaran lagi. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP