Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

18 May 2006

Jayapura : Lantamal V Tangkap Kapal Philipina, Diduga Mencuri Ikan di Perairan Papua

( Cenderawasih Pos, Rabu 17 Mei 2006 )
Sebuah kapal penangkap ikan Golden Blesing Dul 6544 berbendera negara Philipina, Rabu (17/5) pagi kemarin ditangkap jajaran Satuan Patroli Terbatas (Satroltas) Lantamal V di wilayah perairan Papua. Kapal tersebut ditangkap KRI Kalakay, karena diduga telah melakukan kegiatan pencurian ikan (Ilegal Fishing) di wilayah perairan Indonesia (Papua).

Sebelum ditangkap dan digiring ke Pelabuhan Porasko Jayapura, anggota KRI Kalakay yang dipimpin Kapten Laut (P) Tunggul telah melakukan pemeriksaan terhadap semua dokumen-dokumen yang ada di kapal tersebut.

Setelah diperiksa, ternyata dokumen yang dimiliki kapal Philipina itu hanya berdokumen yang dibuat di negara Philipina untuk izin melakukan penangkapan ikan di laut internasional atau laut lepas. Saat ditangkap, kapal yang membawa 28 ABK (awak buah kapal) itu, sedang melakukan kegiatan penangkapan atau pen­curian ikan di wilayah perairan Indonesia atau telah memasuki 126 mil dari perbatasan daerah ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif).

Menurut Komandan KRI Ka­lakay, Kapten Laut (P) Tunggul, penangkapan itu berawal saat KRI Kalakay sedang melakukan patroli rutin diperairan Papua. Saat berpatroli itu, kru melihat dari jarak kejauhan atau sekitar 7 mil dari posisi kapal, melihat sebuah kapal bergerak sangat lambat. Setelah dideteksi dengan menggunakan radar, posisi kapal asing itu berada pada 00 arah Papua. Karena kapal itu berjalan sangat lambat sekitar 3 knot, sehingga keberadaan kapal itu menambah kecurigaan kru KRI Kalakay.

"Saat itu kami langsung melaku­kan kontak dengan kapten kapal bernama Ronald Elejen. Tapi rupanya mereka itu tidak bisa berbahasa Indonesia, sehingga kami harus menggunakan bahasa Inggris. Saat ditanya, mereka mengaku sedang melakukan penangkapan ikan, sehingga kami langsung perintahkan untuk menghentikan mesinnya,"ujarnya menceritakan.

Saat diperiksa, semua dokumen yang ada itu full izin dari Philipina untuk menangkap ikan di laut lepas. Mereka telah berlayar dari Philipina sejak 2 tahun silam. Saat ditangkap, di kapal itu terdapat jaring ikan yang berisi banyak ikan.

"Yang pasti mereka itu ditangkap karena telah melanggar yakni melakukan pencurian ikan di wilayah perairan negara lain tanpa ada dokumen-dokumen. Kapal tersebut saat ini masih kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,"tegasnya.

Secara terpisah, Komandan Satroltas Lantamal V Mayor Laut (P) Yani menyatakan, karena ka­pal itu telah melakukan pelanggaran yakni memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin dan melakukan aktivitas penangkapan ikan, maka pihaknya akan memprosesnya sesuai ketentuan hu­kum yang berlaku.
"Yang pasti kapal tersebut tetap kita amankan hingga proses hukumnya tuntas. Semua kru kapal tetap di kapal, dan tidak boleh mendarat karena tidak memiliki paspor,"imbuhnya. (mud)