( Cenderawasih Pos, Rabu 17 Mei 2006 )
Sebuah kapal penangkap ikan Golden Blesing Dul 6544 berbendera negara Philipina, Rabu (17/5) pagi kemarin ditangkap jajaran Satuan Patroli Terbatas (Satroltas) Lantamal V di wilayah perairan Papua. Kapal tersebut ditangkap KRI Kalakay, karena diduga telah melakukan kegiatan pencurian ikan (Ilegal Fishing) di wilayah perairan Indonesia (Papua).
Sebelum ditangkap dan digiring ke Pelabuhan Porasko Jayapura, anggota KRI Kalakay yang dipimpin Kapten Laut (P) Tunggul telah melakukan pemeriksaan terhadap semua dokumen-dokumen yang ada di kapal tersebut.
Setelah diperiksa, ternyata dokumen yang dimiliki kapal Philipina itu hanya berdokumen yang dibuat di negara Philipina untuk izin melakukan penangkapan ikan di laut internasional atau laut lepas. Saat ditangkap, kapal yang membawa 28 ABK (awak buah kapal) itu, sedang melakukan kegiatan penangkapan atau pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia atau telah memasuki 126 mil dari perbatasan daerah ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif).
Menurut Komandan KRI Kalakay, Kapten Laut (P) Tunggul, penangkapan itu berawal saat KRI Kalakay sedang melakukan patroli rutin diperairan Papua. Saat berpatroli itu, kru melihat dari jarak kejauhan atau sekitar 7 mil dari posisi kapal, melihat sebuah kapal bergerak sangat lambat. Setelah dideteksi dengan menggunakan radar, posisi kapal asing itu berada pada 00 arah Papua. Karena kapal itu berjalan sangat lambat sekitar 3 knot, sehingga keberadaan kapal itu menambah kecurigaan kru KRI Kalakay.
"Saat itu kami langsung melakukan kontak dengan kapten kapal bernama Ronald Elejen. Tapi rupanya mereka itu tidak bisa berbahasa Indonesia, sehingga kami harus menggunakan bahasa Inggris. Saat ditanya, mereka mengaku sedang melakukan penangkapan ikan, sehingga kami langsung perintahkan untuk menghentikan mesinnya,"ujarnya menceritakan.
Saat diperiksa, semua dokumen yang ada itu full izin dari Philipina untuk menangkap ikan di laut lepas. Mereka telah berlayar dari Philipina sejak 2 tahun silam. Saat ditangkap, di kapal itu terdapat jaring ikan yang berisi banyak ikan.
"Yang pasti mereka itu ditangkap karena telah melanggar yakni melakukan pencurian ikan di wilayah perairan negara lain tanpa ada dokumen-dokumen. Kapal tersebut saat ini masih kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,"tegasnya.
Secara terpisah, Komandan Satroltas Lantamal V Mayor Laut (P) Yani menyatakan, karena kapal itu telah melakukan pelanggaran yakni memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin dan melakukan aktivitas penangkapan ikan, maka pihaknya akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang pasti kapal tersebut tetap kita amankan hingga proses hukumnya tuntas. Semua kru kapal tetap di kapal, dan tidak boleh mendarat karena tidak memiliki paspor,"imbuhnya. (mud)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP