Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

23 May 2006

Jakarta : Hasil Audit Terhadap Freepot Belum Final

( Suara Pembaruan, Senin 22 Mei 2006 )
Perubahan atau revisi terhadap kontrak karya Freeport masih dibahas tim pemerintah. Sedangkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang iuran kontrak karya Freeport, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, juga belum final."Karena kita masih ada tenggat waktu 60 hari untuk klarifikasi. Setiap laporan audit BPK selalu ada masa konsolidasi untuk menjelaskan persoalannya. Jadi, (audit) itu bukan kesimpulan akhir," katanya di Jakarta, Jumat (19/5).


Lebih lanjut Purnomo menambahkan, jika hasil audit merekomendasikan revisi kontrak karya, hal itu belum bisa dipastikan apakah pemerintah akan melakukannya atau tidak. "Mengenai perubahan kontrak masih dibahas tim. Dan, yang harus diingat, kontrak karya yang sudah ditandatangani itu harus dihormati," tandasnya. Tim pembahas kontrak karya PT Freeport Indonesia dikoordinasi oleh Menko Perekonomian, beranggotakan wakil-wakil dari Departemen ESDM, Departemen Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Mabes Polri, dan staf dari kantor Menko Polhukam.

Tim mulai bekerja bulan lalu, untuk mengaudit masalah produksi, dana pemberdayaan masyarakat, besarnya penerimaan negara, serta masalah keamanan dan lingkungan. Purnomo juga mengatakan, revisi kontrak karya bukan hal yang mudah, yang bisa dilakukan serta merta. Beberapa rekomendasi dan hasil audit akan dijadikan sebagai acuan pertimbangan, apakah kontrak karya akan direvisi atau tidak.Sementara itu, Juru Bicara PT Freeport Indonesia Siddharta Moersjid, seperti dikutip Antara mengatakan, Freeport menyambut baik audit yang dilakukan BPK dan pemerintah.

"Kita tunggu dulu hasil audit pemerintah. Tapi yang jelas, selama ini kami telah bekerja sesuai kontrak," katanya. KurangMenurut hasil audit BPK terhadap penerimaan negara bukan pajak dari iuran kontrak karya Freeport dengan pemerintah (Departemen ESDM) untuk Tahun Anggaran 2004 dan 2005, disebutkan Indonesia belum mendapatkan hasil yang optimal. Pembayaran royalti oleh Freeport tidak terdapat kesesuaian dengan peraturan, prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan ketentuan kontrak karya tahun 2004 dan 2005, yakni sebesar US$ 17 juta dan Rp 192,2 miliar atau 52,69 persen dari realisasi anggaran yang diperiksa.

Disebutkan pula, kekurangan pembayaran tersebut terdiri dari penetapan pembayaran royalti Freeport dalam kontrak karya berdasarkan perhitungan harga jual rata-rata per triwulan. Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian perhitungan dengan prinsip akuntansi, yang menggunakan dasar harga jual per transaksi, sehingga ini menghilangkan potensi penerimaan negara pada tahun 2004 dan 2005 (semester I), yang mencapai US$ 2,23 juta. BPK juga menemukan, sebenarnya ada potensi penerimaan dari barang tambang ikutan, berupa belerang, namun tidak diperhitungkan dalam kontrak karya.

Akibatnya, negara mengalami kehilangan potensi penerimaan minimal sebesar US$ 14,4 juta. Sedangkan, untuk pembayaran royalti, BPK menemukan ada kekurangan sebesar US$ 369.490 yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2003 dan 2004. [H-13]