( Cenderawasih Pos, Rabu 03 Mei 2006 )
Karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penangkapan ikan di Laut Arafura tanpa memiliki surat Ijin berlayar, Nahkoda KM Mitra 808 Hsu Fu Ghing (60) dan KKM Mitra 808 Huang Ho Chuan (31), akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum Yafet Ruben Bonai, SH yang diwakili jaksa lainnya AR Kartono, SH, 6 bulan pidana kurungan, di PN Merauke, Selasa kemarin.
Oleh JPU, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 110 ayat 2 Jo Pasal 40 ay at 2 UU RI Nomor 21 tahun 2002 tentang Perikanan Pasal 55 ayat (I) kel KUHP. Kedua terdakwa juga diperintahkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Meski dinyatakan terbukti, namun Jaksa penuntut menyatakan barang bukti berupa kapal Mitra 808, 50 ton ikan campuran, I set jaring ikan, 1 bundel dokumen dan 27 paspor dikembalikan kepada nahkoda yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Sebelum pembacaan tuntutan tersebut, JPU membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Memberatkan karena terdakwa tidak mematuhi aturan pelayaran dalam kegiatan pelayaran di laut. Sedangkan meringankan, karena belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Seperti yang terungkap dalam tuntutan tersebut, KM Mitra 808 yang dinahkodai terdakwa Hsu Fu Ching ditangkap oleh KRI Untung Suropati 872 pada Sabtu 25 Februari 2006 sekitar pukul 15.15 1 WIT.
Saat itu, kapal berbendera Indonesia dengan membawa 27 ABK tersebut sedang melakukan penangkapan ikan di Laut Arafura dengan menurunkan jarring ikan jenis Insang Hanyut (Gilrnet).
Saat dilakukan penangkapan oleh petugas Nahkoda mengakui telah melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi surat Ijin Penangkapan Ikan (S1PI) yang sah sebagaimana yang dialur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf a UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sidang yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Merauke Eduard Manalik, SH, dengan hakim anggota Wakil Ketua PN Merauke FX Supriyadi, SH dan Ina Rahman, SH dibantu Panitera Pengganti A. Fordatkosu itu ditunda dalam waktu yang belum ditentukan untuk mendengarkan putusan majelis hakim. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP