Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

16 November 2006

Raja Ampat : PT BMS Dinilai Menyalahgunakan Wewenang

( Papua Pos, Rabu 15 November 2006 )
Menyikapi pernyataan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat, Fakdawer (Papua Pos tanggal 8 November 2006) yang mengatakan kalau bupati raja ampat dinilai kurang professional didalam mengambil kebijakan. Hal ini terjadi karena menurut Fakdawer, PT. BMS (Bumi Makmur Sejahtera) yang telah memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat di daerah tempat pertambangan yang kini jadi sengketa itu, malah dicabut ijin usahanya.
Pada hal kata Fakdawer keberadaan PT. BMS telah menyatu dan diterima oleh masyarakat adat setempat. Bukan itu saja, fakdawer mengatakan kemudahan yang dilakukan PT. BMS kepada masyarakat, berupa pelayanan kesehatan secara gratis, biaya pendidikan ditanggung perusahan, juga persediaan listrik bagi perumahan rakyat ditanggung oleh PT. MBS.
Menanggapi hal ini, Bupati Kabupaten Raja Ampat, Drs. Marcus Wanma M.Sc melalui Kepala Dinas Pertambangan ketika ditemui disela-sela sidang di PTUN Waena Selasa (14/11) membanta keras pernyataan itu.“Tidak benar kalau dikatakan bupati tidak professional. Justru yang dilakukan bupati adalah menjalankan aturan untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor,” Kata Paulus P. Tambing,SE selaku kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat ini dengan nada keras.
Dijelaskan Paulus, sebenarnya tidak terjadi seperti ini (pencabutan ijin) namun oleh pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat, bahwa PT. BMS telah menyalagunakan wewenang yang diberikan. Salah satu contoh kata kepala dinas pertambangan ini, dalam sebuah kesepakatan bersama semua PT yang bergerak dibidang pengelolahan pertambangan (ada sembilan) memiliki hak atas areal yang luasnya 10.000 Ha, namun bagi PT. BMS sendiri memiliki sekitar 800.000 Ha.
Selain itu, lahan pengoperasian PT. BMS seolah-olah mau menguasai daerah diamana telah ada PT lainnya, (tumpang tindi terhadap blok-blok milik PT terkemuka). Satu hal yang sangat fatal kata pria asal Toraja ini adalah, PT. BMS memiliki ijin eksploitasi tidak memiliki batas waktu.
“Saya sangat heran, dari mana mereka mendapat ijin tentang tidak ada batas waktu eksploitasi pertambangan,” ujar Paulus yang mengaku tidak pernah menerima pengusulan penerbitan ijin perusahan itu. Bahkan Kepala Dinas Pertambangan ini menilai penerbitan ijin eksploitasi bagi PT.BMS tanpa didahului dengan laporan Amdal, serta studi kelayakan. Oleh karena itu masih menurutnya, langkah yang diambil Bupati Kabupaten Raja Ampat terkait dengan pencabutan ijin terhadap PT. BMS adalah hal yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan oleh PT. tersebut, tetapi sebaiknya menerima tawaran baru yaitu, siap membangun dilahan areal baru disekitar wilayah tersebut namun hendaknya mencari lahan yang belum digarap (masih kosong). Hal ini kata dia, jika PT. BMS bersediah maka harus mengajukan kembali ijin membangun usaha sebagai mana aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Koran ini dari beberapa sumber yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan kalau ijin usaha yang sedang dimiliki PT. BMS yang sekarang sedang melakukan gugatan kepada Bupati Raja Ampat diperoleh dari masa pemerintahan penjabat Bupati Carateker waktu itu.Dijelaskan sumber itu, bahwa awal berdirinya PT. BMS di kabupaten Raja Ampat, sejak bulan Agustus tahun 2005. sebelumnya telah ada sejumlah PT, yang bergerak di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Sekedar untuk diketahui, daerah yang kini menjadi sengketa antara Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dengan PT. BMS terdapat sejumlah hasil bumi yang berinvestasi jangka panjang. Misalnya, disana ada Nikel, Batu bara, Minyak dan gas. **