( Cenderawasih Pos, Kamis 16 November 2006 )
Tudingan terhadap PT. Arfak Indra (PT. AI) yang telah melakukan perambahan hutan dengan pengoperasian alat berat tanpa mengantongi izin dari Dirjen Kehutanan, dibenarkan Kasubdin Produksi Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dis. Hutbun) Kabupaten Fakfak, Ir. Sofyan Syukur, kepada Fakfak Expres.
Bahkan kegiatan perambahan hutan dengan mengoperasikan alat berat tanpa izin tersebut kini pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Fakfak telah menerima surat pemberitahuan dari masyarakat yang menyesesalkan aksi PT. AI tersebut.
Menurutnya, Ir, Sofyan Syukur, bahwa kegiatan PT. AI dengan mengoperasikan alat berat tersebut ternyata telah melanggar aturan karena selama ini belum ada izin dari Dirjen Kehutanan untuk perusahaan HPH tersebut untuk mengoperasikan alat – alat berat nya dilokasi perambahan hutan.
Selama ini kata dia, pihak perusahaan HPH PT. AI baru mengantongi rekomendasi pengurusan izin pemasuk dan penggunaan alat dimanan rekomendasi tersebut hanya digunakan untuk kepengurusan izin penggunaan dan pengoperasia sedangkan izin untuk pemasukan dan pengoperasian di lokasi penebangan belum diterbitkan hingga saat ini.
Dengan rekomendasi yang dikantongi PT. AI tersebut tidak berarti pihak perusahaan dapat menggunakannya untuk memasukan alat berat ke lokasi penebangan maupun untuk mengoperasikannya. “Dengan rekomendasi yang ada ini belum bisa untuk digunakan melakukan kegiatan apapun dengan alat berat yang ada ataupun memasukannya ke lokasi penebangan”, tandas Ir. Sofyan Syukur, kepala Fakfak Expres.
Atas pengoperasian alat – alat tersebut yang diperoleh informasi melalui surat dari masyarakat, maka Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Fakfak, telah menurunkan petugasnya ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Dan setelah petugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan itu melaksanakan tugas diketahui bahwa alat – alat berat PT. AI telah melakukan kegiatan ini terlihat dari berpindahnya alat tersebut dari lokasi pertama. Untuk menindak lanjuti hasil temuan tersebut, pihak Dinas Hutbun, telah melakukan peneguran dan meminta kejelan dari pihak PT. AI, dimana menurut, perusahaan HPH tersebut dilakukan pengoperasian alat berat untuk membuka badan jalan koridor dengan alasan permintaan masyarakat.
Namun alasan tersebut kata Sofyan Syukur, tetap saja tidak diterima karena untuk melakukan pemasukan alat berat dilokasi penebangan maupun untuk pengoperasiannya dibutuhkan adanya izin dari Dirjen Kehutanan.
Untuk itu, Dinas Hutbun tetap akan mengambil tindakan pembinaan terhadap PT. Ai yang telah mengoperasikan alat berat untuk perambahan hutan di lokasi kerjanya di Budidhi yang masuk dalam lokasi HPHnya. (ric)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP