( Cenderawasih Pos, Rabu 15 November 2006 )
Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura beberapa waktu lalu terhadap seorang perwira Polda Papua, Kompol Marthen Reno dalam kasus money loundring (pencucian uang), rupanya membuat pihak kejaksaan Negeri Jayapura selaku jaksa penuntut umum tidak tinggal diam.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Poltak Rajagukguk,SH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/11) kemarin menyatakan, bahwa pihaknya selaku penuntut umum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait divonis bebasnya terdakwa Marthen Reno tersebut.
"Untuk pendaftaran kasasinya sudah kita lakukan sejak 17 Oktober lalu, namun memory kasasinya baru kita ajukan ke Mahkamah Agung di Jakarta pada 1 November lalu," katanya. Saat ditanya bapak merasa tidak puas dengan divonis bebasnya terdakwa Marthen Reno, Kajari Jayapura ini menyatakan, dalam hal ini bukan masalah puas atau tidak puas. "Tetapi sebagai penuntut umum kalau ada terdakwa yang divonis bebas kita wajib melakukan kasasi. Karena sebagai penuntut, apabila apa yang kita dakwakan ternyata divonis bebas, maka hal itu rasanya tidak memenuhi keadilan," ujar pria yang sebelumnya menjabat Aspidsus Kejati Palu Sulawesi Tengah itu.
Dengan upaya hukum kasasi yang dilakukannya ini, Kajari merasa optimis bahwa kasasinya akan terkabul. 'Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menvonis bebas terdakwa itu, semuanya kita konter sesuai dengan ketentuan yang ada," tegasnya.
Ditambahkan, sesuai pasal 253 KUHAP, lanjut Kajari, maksud kasasi itu antara lain untuk menentukan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Kemudian untuk menentukan apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, serta untuk menentukan apakah benar, pengadilan telah melampaui batas kewenangannya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan beberapa waktu lalu, Marthen Reno vonis bebas oleh majelis Hakim PN Jayapura dengan alasan, pihak jaksa penuntut umum tidak bisa menunjukkan bukti-bukti terkait kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa itu.(fud)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP