( Cenderawasih Pos, Sabtu 19 Agustus 2006 )
Enam warga Me-rauke terpaksa diamankan Kepolisian Resort Merauke gara-gara mengangkut kayu log sebanyak 40 batang. Diduga kayu log yang diangkut itu, karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagaimana mestinya.
Mereka ditangkap saat seluruh masyarakat Indonesia sedang bersuka ria menyambut Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis 17 Agustus 2006 sekitar pukul 10.00 WIT. Keenam warga yang diamankan masing-maisng berinisial DAK (32), YA (28), NA (23), YY, RA (18 dan IA (35). Sementara Barang bukti berupa 40 batang kayu log kini diamankan Polisi di Pelabuhan Kondap Kelapa Lima Merauke dengan memberi garis polisi (Police Line).
Kapolres Merauke AKBP Drs. Suparwoto didampingi KasatReskrim Iptu Devy Firmansyah ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Menurut Kapolres, penangkapan itu dilakukan karena kayu log yang diangkut dengan eara menghayutkan lewat Kali Maro tidak dilengkapi dengan dokumen sah. "Dari pemeriksaan yang kita lakukan terhadap kelengkapan dokumen, kayu-kayu itu diangkut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,"terang Kapolres.
Apalagi, kata Kapolres, kayu log sebanyak 40 batang itu diduga ditebang dari kawasan hutan lindung di sekitar kampung Sermayam, yang penebangannya dilarang. Karena diduga melakukan tindak pidana dibidang kehutanan, keenam warga yang diamankan itu akan dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf e dan h Yo Pasal 78 ayat (4) dan (7) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dari pantauan Cenderawasih Pos di Pelabuhan Kondap Kelapa Lima, kemarin, selain membawa kayu golondongan juga membawa sejumlah bambu batang. Semua barang bukti tersebut diberi Police Line, (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP