( Cenderawasih Pos, Sabtu 12 Agustus 2006 )
Plt Kasubdin Pengawasan dan Perlindungan Laut Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua, Nixon Laempasa, SH, MMT mengatakan, tujuan pengawasan dan perlindungan laut adalah melihat sejauh mana penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan aturan dan mengurangi (mencegah) tindak pidana
perikanan sebagai upaya menjaga sumber daya perikanan dan kelautan.
"Ruang lingkup pengawasan mencakup penangkapan ikan dengan baik di laut maupun di perairan umum (danau, sungai dan lainnya), pengawasan budidaya, pengawasan benih ikan dan pengawasan mutu,"katanya saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Jumat, (11/8), kemarin.
Diungkapkan, di Papua, pelanggaran penangkapan ikan banyak terjadi di perairan Merauke, perairan Timika atau daerah yang berhadapan langsung dengan laut Arafura, baik dilakukan kapal yang menggunakan bendera asing maupun berbendera Indonesia. "Selain mencuri ikan, terkadang mereka juga mencemarkan laut dengan membuang ikan-ikan yang tidak dibutuhkan di tengah laut,"jelasnya.
Lanjut dia, pelanggaran yang dilakukan kapal berbendera asing sudah jelas apabila yang bersangkutan tidak memiliki izin resmi penangkapan ikan, sedangkan khususnya kapal berbendera Indonesia selain harus memiliki izin juga harus diperhatikan adalah jalur penangkapan ikan yang sesuai dalam izinnya.
Diungkapkannya, untuk menjaga kelestarian perikanan dan sumber daya yang ada di laut, pemerintah melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua melakukan sosialisasi perundang-undangan perikanan, baik kepada aparat pemerintah maupun pengusaha perikanan termasuk masyarakat yang berdomisili di wilayah pesisir pantai maupun pulau.
Hal lainnya juga melakukan patroli laut secara terpadu bekerjasama dengan TNI AL serta polisi perairan. Tapi upaya patroli ini masih terbatas karena intensitasnya belum bisa maksimal, disebabkan operasinal patroli memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Ditambahkannya, perikanan mempunyai penyidik pegawai negeri sipil, (PPNS) yang berperan melakukan . penyidikan dalam kasus perikanan sesuai UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Selain itu, PPNS dapat menjadi saksi ahli dalam suatu kasus perikanan. Diharapkannya, masyarakat sebagai pelaku perikanan juga ikut menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan yang ada. (api)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP