( Cenderawasih Pos, Senin 31 Juli 2006 )
Kepala Bidang Amdal dan Penyelesaian Sengketa Bapedalda Provinsi Papua Ir. Martha Mandosir mengatakan, cukup banyak bangunan di sejumlah titik di Kota Jayapura tidak memiliki dan mengabaikan anilisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Selain itu, lanjutdia, banyak juga masyarakat yang mengurus Amdal hanya sebagai persyaratan untuk mendirikan bangunan atau membuka usaha. Sementara proses pengawasan terhadap izin Amdal yang diurus tersebut tidak berjalan baik. Akibatnya, banyak perusahaan atau bangunan yang menimbulkan dampak-dampak terhadap kerusakan lingkungan.
"Jangankan bangunan yang dibuat masyarakat, bangunan kantor dan fasilitas pemerintah saja banyak mengabaikan Amdal. Biasanya Amdal diurus hanya sebagai persyaratan, sementara dalam pengawasannya setelah bangunan itu selesai tidak berjalan dengan baik sehingga dampak lingkungannya tidak terpantau," katanya kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Terkait dengan hal tersebut, ia berpendapat perlu ada aturan yang tegas yang dikeluarkan pemerintah daerah secara tegas dalam pengelolaan lingkungan dan pemberian Amdal. Jika tidak ada Perda, lanjutnya, maka dikhawatirkan akan banyak kegiatan-kegiatan yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan lebih besar lagi. (ito)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP