(www.radarsorong.com, 09-08-2008)
SORONG- Status kayu eks IPKMA non police line hasil Operasi Hutan Lestari (OHL) pada tahun 2005 lalu saat ini belum mempunyai suatu kejelasan alias KJ. Pasalnya upaya yang dilakukan Reskrim Polda Papua berkoordinasi dengan Pemprov Papua dan Pemprov Papua Barat bulan Juli lalu di Polda Papua telah dikeluarkan beberapa rekomendasi yang didorong dari bawah. Hal ini dikarenakan persoalan dilihat dari aspirasi masyarakat di kalangan bawah. Padahal telah dikeluarkan surat dari Menteri Kehutanan pada tahun 2005 lalu yang menyatakan bahwa seluruh Kopermas dan IPKMA adalah illegal. Penegasan ini disampaikan Direskrim Polda Papua, Kombes Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan usai memberikan pengarahan kepada seluruh anggota Reskrim Polresta Sorong, Polres Aimas, Sorsel dan Raja Ampat kemarin sore (8/8) di Gedung Doyo.
“Nah surat ini tidak mungkin lagi dicabut oleh Pak Menteri, oleh karena itu kita berpendapat untuk menyelesaikan kasus ini didorong dari bawah. Kita sudah lakukan pertemuan rapat selama sehari penuh dengan kepala dinas masing-masing provinsi termasuk kabupaten dan kota juga hadir. Diputuskan buat rekomendasi diantaranya adalah dikeluarkannya surat keputusan bersama antara dua gubernur di tanah Papua,”ujar Direskrim Polda Papua.
Dijelaskan, gubernur yang akan mendorong pemanfaatan kayu non police line hasil OHL. Selain itu juga Pemprov akan membentuk tim dan melakukan penghitungan kembali terhadap kayu- kayu yang tersebar di selutuh tanah Papua tersebut. “Dicek, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Apakah mau dilelang dan sebagainya,”tegas Paulus Waterpauw.
Lebih lanjut Direskrim juga mengatakan dengan dikeluarkan SK bersama tersebut maka tim kecil dari Reskrim Polda Papua yang sudah terbentuk dan sudah bekerja telah diajukan kepada Gubernur Papua melalui Kabidkudan. Yang mana saat ini sedang dilakukan telaah dari bagian hukum masing-masing . Selain itu hasil rekomendasi keputusan bersama telah masuk ke Departemen Kehutanan. Oleh karena itu Departemen Kehutanan mengundang Kapolda Papua dan Direskrim dan dibicarakan masalah ini pada Dirjen PPK. Hasil pembicaraannya tersebut, departemen kehutanan pada prinsipnya tidak akan lagi menarik suratnya.
“Kami meminta harus ada keputusan mengenai status kayu non police line. Akan tetapi harus ada keputusan yang lebih tinggi dari keputusan Menteri Kehutanan. Apakah keputusan Menkopolhukam atau Presiden yang menyatakan bahwa daerah bisa memanfaatkan kayu- kayu eks IPKMA non police line. Karena harus ada surat itu menjadi legalitas bagi kami,”jelasnya.
Ketika ditanya kapan surat yang dimintai oleh Polda Papua berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Papua maupun Papua Barat kepada Departemen Kehutanan tersebut turun. Kata Waterpauw “Kita belum tahu, karena sifatnya hanya menunggu. Selain itu juga ada surat dari Gubernur Papua Barat yang sudah dibuat sebagai SK,”tegasnya.
Diterangkan, untuk pemanfaatan kayu tersebut yang mendasari harus ada surat keputusan menteri. Karena pihaknya beranggapan dalam pertemuan dengan Gubernur Papua dan Papua di Polda Papua kalau hanya mendengar secara lisan tidak bisa dijadikan sebagai pedoman dan pegangan legalitas.
“Yang jelas harus ada petunjuk tertulis dari pusat, kita dorong agar dipercepat agar masalahnya dapat diselesaikan. Kalau tidak kayu diambil satu demi satu, kemudian dilepas. Kita dianggap tidak bertindak atau berbuat, sementara masyarakat memerlukan dan pemerintah membangun. Dia tebang pohon tidak mungkin, pasti dia akan ambil dari situ. Hanya saja untuk membedakan kayu hasil tebangan dengan kayu- kayu yang diambil dari eks IPKMA non police line tidak mudah,”urainya.(boy)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP