(www.cenderawasihpos.com, 11-08-2008)
BIAK - Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Biak berhasil menggagalkan penyelundupan 76 ular dan 5 ekor kadal (Soa Soa) yang siap kirim ke luar Papua, Sabtu (9/8). Dugaan sementara, satwa yang dilindungi undang-undang itu rencananya akan dikirim ke Jakarta .
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Biak Ir. B.S Kogoya, M.Si mengatakan, penyelundupan Ular Sanca dan Soa Soa itu diduga sudah dilakukan beberapa kali.
Pihaknya berhasil menggrebek salah satu rumah di Kampung Baru, Distrik Samofa yang dicurigai sebagai tempat menampung ular sanca itu setelah melakukan penyelidikan cukup lama. Menurutnya pula, satwa yang berhasil digagalkan ini merupakan paling besar jumlahnya di Papua selama ini.
“Kami dapat informasi, kalau selama ini ada oknum tertentu yang melakukan penyelundukan. Hanya saja, untuk mengungkapkanya agak susah. Tapi kami juga tidak kehilangan akal, kami yang mengetahui ada rencana pengiriman waktu Sabtu pagi-pagi kami ke Bandara Frans Kaisepo Biak tapi itu batal,” ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Biak Kota , Sabtu (9/8).
Nah karena mencurigai ada oknum yang diduga berinisial A, sering menjual ular dan soa soa itu, maka pihaknya KSDA terus melakukan penyelidikan. Tak hanya itu, untuk mengungkap penyelundupan itu, koordinasi ke petugas KSDA di Badar Udara Hasanuddin di Makassar dan Sukarno – Hatta di Jakarta terus dilakukan .
Menurutnya, untuk mengungkap itu awalnya salah satu orang digunakan sebagai penjual mendatangi salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan ular ini, dan itu berhasil. “ Setelah ditawari seekor ular sanca, ternyata salah satu orang dalam rumah itu keluar dan melakukan tawar-menawar. Nah disitulah kami langsung melakukan pengerebekan dan ternyata ada 76 ular sanca dan Soa Soa dikemas rapi dalam toples plastik,” tandasnya.
Dari hasil pengamatan Cenderawasih Pos, ular yang telah diamankan petugas KSDA itu dikemas rapi dalam toples plastik. Di sekeliling toples itu di lubangi dan ditaruh sebuah kayu kecil berupa lidi untuk lilitan ular tersebut. Dari hasil pengakuan sejumlah saksi, ular itu dibeli dari masyarakat dengan harga Rp 80 ribu – Rp 100 ribu per ekornya.
Dengan penyelundupan itu, maka pelakunya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena dinilai telah melanggar UU No 5 Tahun 2005. “Yang pasti kami sudah memiliki barang bukti, dan untuk membongkar kasus ini memang cukup lama. Kami juga heran kenapa sampai bisa lolos di Cargo Merpati,” tandas Kogoya.(ito)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP