(www.cenderawasihpos.com, 27-08-2008)
Polisi Tindak Mentolelir Penggunaan Bom untuk Menangkap Ikan
Masyarakat khususnya nelayan dalam menangkap ikan tidak hanya dilakukan secara tradisional, namun banyak juga menggunakan bahan peledak. Cara-cara seperti itu tentunya sangat berbahaya dan merusak kelangsungnya hidup biota yang ada di lingkungan alam laut. Karena itu, perlu penyadaran masyarakat dan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
FIKTOR PALEMBANGAN, Biak
KEANEKARAGAMAN biota laut merupakan potensi daerah yang sangat menjanjikan untuk kelangsungan hidup secara berkesinambungan. Tak terkecuali kelangsungan hidup generasi yang akan datang. Itu karena kekayaan alam laut tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia.
Hanya saja, kekayaan alam laut ini perlu dijaga dengan baik sehingga tidak habis dalam jangka waktu tertentu saja. Cara-cara yang merusak dalam menangkap ikan atau mengambil kekayaan alam laut lainya perlu diminimalisir. Kalau perlu ada tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pengrusakan. “ Penggunaan bom ikan akan merusak lingkungan alam laut, selain itu akan merugikan masyarakat yang masih menggunakan cara-cara tradisional menangkap ikan. Dan penggunaan bahan peledak berupa bom ikan ini masih berlangsung,” ujar Direktur Yayasan Rumsram Biak Isak Matarihi.
Sebenarnya penggunaan bom menangkap ikan tidak hanya sekedar merusak lingkungan alam laut, namun si pelakunya juga dinilai melanggar hukum. Tak hanya bom ikan, namun cara menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau juga dikenakan hukuman jika ditemukan aparat keamanan atau dilaporkan masyarakat ke polisi.
Sebab dengan cara penggunaan bom ikan atau menggunakan pukat harimau tentu saja ikan-ikan kecil juga akan habis. Demikian pula biota lainnya yang ada di laut seperti terumbu karang juga akan ikut rusak.
Tak tanggung-tanggung, jika menggunakan bom ikan hukuman dan dedanya rupanya ukup berat. Pelakuknya diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Di Polres Biak Numfor sendiri nampaknya sudah mulai serius melirik penegakan hukum terhadap oknum nelayan yang menggunakan bom ikan di wilayah hukumnya.
Kapolres Biak Numfor AKBP Kif Aminanto, S.IK, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran penggunaan bom dalam menangkap ikan di kawasan Biak Numfor. Oleh karena itu, dia meminta kepada semua pihak yang melihat penggunaan bom ikan itu untuk dilaporkan ke polisi.
“ Penggunaan bom ikan sangat membahayakan keselamatan jiwa orang dan juga merusak lingkungan alam laut, karena tak hanya ikan besar yang mati tapi ikan kecil-kecil pun juga mati. Kami minta agar para nelayan disini tidak sekali-kali menggunakan bom ikan saat mencari ikan,” imbuhnya.
Dikatakan, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan terhadap indikasi penggunaan bahan peledak sebagai alat mencari ikan, pelakunya tetap akan diproses secara hukum. Polisi akan semakin aktif mengawasi aktivitas para nelayan yang dicurigai menggunakan bom ikan tersebut. “ Alangkah baiknya mencari ikan tidak menggunakan bom, sebab itu sangat berbahaya terhadap korban jiwa. Tentunya disisi lain penggunaan bom ikan akan merugikan masyarakat yang mencari ikan secara tradisional,” ujar Kif.
“ Bagi para nelayan dihimbau untuk tidak menggunakan bahan peledak saat mencari ikan sebagai salah satu upaya preventif,” sambungnya.
Menurutnya, penggunaan bahan peledak bisa diancam hukuman 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata api illegal.
Selain itu, lanjut Kif, bagi nelayan yang menggunakan bahan peledak saat mencari ikan bisa dikenai ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 200 juta , sesuai dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Tahun 1990 Pasal 40.
Apabilah bahan peledak yang disimpan, dibawa dan meledak lalu menimbulkan korban jiwa maka pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara apabila menimbulkan bahaya nyawa orang lain dan seumur hidup apabilah menyebabkan orang meninggal. “ Kalau sekarang nelayan yang menggunakan bom ikan ini mungkin masih ada, namun tidak seberapa jika disbanding dengan waktu-waktu dulu. Dan rata-rata bukan orang dikampung yang menggunakan bom ikan, tapi nelayan yang datang dari luar pulau” kaka Mama Maria Rumsawir kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di tempat pelelangan ikan di Bosnik, Biak Timur. ***
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP