(www.surapembaruan.com, 01-08-2008)
[JAKARTA] Departemen Kehutanan akan memanfaatkan kawasan hutan yang telah dirambah atau bekas konsesi perkebunan yang ditelantarkan pemiliknya, menjadi areal hutan tanaman industri (HTI). Upaya ini sejalan dengan target pembangunan HTI seluas 5 juta hektare (ha) selama 2004-2009. Hingga 2007, realisasi pembangunan HTI baru mencapai sekitar 3 juta ha.
Saat ini bekas kawasan perkebunan yang tengah diupayakan percepatan pemanfaatannya untuk HTI, menurut Menteri Kehutanan MS Kaban, adalah di kawasan hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara. Sejak ditelantarkan pemiliknya, karena terjerat hukum kasus perambahan hutan, kini hutan Register 40 Padang Lawas menjadi, seperti lahan bebas sehingga para perambah lebih leluasa menguasai kawasan tersebut.
"Kami meminta pemerintah daerah, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tanapuli Selatan segera bertindak memberi peringatan terakhir kepada para perambah agar segera keluar dari kawasan hutan Register 40 Padang Lawas," kata Menhut di Jakarta, Kamis (31/7).
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi Kehutanan Dephut Masyud, saat ini terdapat setidaknya 24 perusahaan perkebunan yang merambah hutan Register 40 Padang Lawas. Luas kawasan yang dirambah, diperkirakan mencapai sekitar 80.000 ha.
"Modus operandi perambahan macam-macam. Ada yang mengubah-ubah nama perusahaan, pembersihan hutan dengan cara membakar, atau langsung menanam kelapa sawit di kawasan itu. Dalam waktu dekat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan melakukan eksekusi berupa pengambilalihan manajemen perusahaan perusahaan perkebunan yang menguasai hutan Register 40 Padang Lawas," katanya.
Sementara itu, selain menargetkan pembangunan HTI seluas 5 juta ha selama 2004-2009, Dephut juga menargetkan mulai 2009 industri pulp dan kertas di Indonesia hanya boleh menggunakan kayu dari hutan tanaman.
Stop Hutan Alam
Dephut mencanangkan, mulai 2009 berhenti menggunakan bahan baku dari hutan alam untuk industri pulp dan kertas. Industri pulp dan kertas selama ini masih bergantung pada pasokan bahan baku dari hutan alam, karena pasokan dari hutan tanaman belum mencukupi.
Di Indonesia terdapat 14 pabrik pulp skala besar dengan kapasitas produksi total hingga 6,7 juta ton per tahun dan sebanyak 79 pabrik kertas skala besar berkapasitas produksi total hingga 10,3 juta ton per tahun. Sekitar 4 juta ton produksi pulp Indonesia dipasok oleh dua raksasa industri pulp yang beroperasi di Provinsi Riau, yakni Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Setiap tahun produksi kedua pabrik tersebut senilai sekitar US$ 3,9 miliar.
Dalam jumpa pers di sekretariat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beberapa waktu lalu, terungkap bahwa IKPP ataupun RAPP membutuhkan bahan baku sekitar 8 juta ton per tahun.
Sedangkan, menurut pengakuan manajemen IKPP dan RAPP, pada 2006 pasokan bahan baku dari hutan tanaman baru mencukupi sekitar 40 persen dari total kebutuhan. Saat ini pun bahan baku kedua pabrik, yang dipasok dari hutan tanaman belum mencapai 60 persen dari total kebutuhan.
Oleh karena itu, kedua perusahaan tersebut terus menggenjot penanaman di area konsesi HTI mereka dan mencari pasokan dari pemegang konsesi lainnya. [H-13]