(www.suarapembaruan.com, 20-08-2008)
[JAKARTA] Departemen Kehutanan tengah merampungkan proses pembatalan sejumlah izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) atau HPH. Pembatalan tersebut, terutama karena penerbitan izin yang dilakukan oleh gubernur atau bupati, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Selain itu, setelah kita lakukan verifikasi, beberapa HPH memang sepatutnya dibatalkan karena tidak lolos verifikasi," kata Direktur Bina Pengembangan Hutan Alam, Direktorat Bina Produksi Kehutanan, Dephut, Listya Kusumawardani kepada SP di Jakarta, baru-baru ini. Menurut Listya, saat ini, setidaknya ada 33 izin HPH yang akan dibatalkan. Wilayah konsesinya tersebar di beberapa provinsi.
Sementara itu, jumlah HPH yang sudah rampung diverifikasi, hingga Juli 2008 sebanyak 120 unit. "Kebanyakan HPH yang kita batalkan itu memang yang sudah lama (penerbitan izinnya). Jadi, untuk penertiban kita lakukan verifikasi. Kalau memang tidak sesuai dengan ketentuan, ya akan kita batalkan," tandas Listya.
Menurut Listya, pembatalan 33 izin HPH tersebut, telah disetujui oleh Menteri Kehutanan, MS Kaban. Oleh karena itu, sesuai prosedur, Dephut juga telah menginformasikan kepada gubernur atau bupati, sebagai pejabat yang menebitkan izin, agar sesegera mungkin membatalkan izin sejumlah HPH yang dinyatakan tidak lolos verifikasi tersebut.
"Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Verifikasi IUPHHK pada Hutan Alam atau pada Hutan Tanam-an, dan Inpres tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Indonesia, Menhut akan menerbitkan SK pembatalan 33 HPH," kata Listya. [H-13]