(www.cenderawasihpos.com, 08-08-2008)
JAYAPURA-Pantauan Kejaksaan Tinggi Papua terhadap kasus pembalakan liar (illegal logging) di Provinsi Papua, dalam kurun waktu 2005-2007 terdapat 29 kasus yang diajukan ke pengadilan dan diputuskan bebas.
"2005-2007 kasus illegal logging menonjol di Papua, namun lebih mononjol lagi bebasnya 29 kasus logging,"kata Kajati Papua, Mahfud Mannan, SH kepada Cenderawasih Pos setelah membuka pelatihan hukum berkelanjutan tingkat Provinsi yang diadakan Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Indonesia Australia Legal Development Facility (IALDF), di Swiss Belhotel Papua, Kamis (7/8).
Menurut Kajati, umumnya kasus illegal logging di Papua berkaitan dengan IPKMA (Izin Pemanfaatan Kayu Masyarakat Adat) yang disalahgunakan sehingga merugikan masyarakat adat yang mendapat kompensasi lebih kecil daripada pengelola hutan.
Untuk modusnya, banyak cara yang digunakan, misalnya setelah mendapat IPKMA, mereka bekerja sama dengan suatu koperasi masyarakat adat setempat. Namun dalam perjalanannya, masyarakat mendapatkan dana kompensasi yang lebih kecil dan penebangan dilakukan besar-besaran terus dilakukan. "Mereka memanfaatkan masyarakat awam dengan melakukan penebangan sesuka hati,"jelasnya.
Atau mereka memalsukan dokumen sehingga menyamarkan jumlah kayu yang diambil seolah-olah sedikit tapi sebenarnya melebihi dari volume kayu yang diambil sesuai dengan yang tertera dalam dokumen yang dibuatnya.
Sementara itu, saat memberikan sambutan pada pembukaan acara, Kajati Mahfud Mannan, SH mengatakan pelatihan berkelanjutan tingkat provinsi bagi penegak hukum ini diadakan sesuai dengan tuntutan kebutuhan terlebih berkaitan dengan masalah-masalah Illegal Logging, perdagangan orang (traffic in person) dan tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Dikatakan, untuk mensukseskan penanganan tindak pidana dimaksud harus dilaksanakan dengan melibatkan semua komponen bangsa baik penegak hukum, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan lainnya.
Di tempat terpisah, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Djumli Ilyas, SH mengatakan saat ini kasus illegal logging di Papua tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya, dimana apabila dahulu pelakunya yang melakukan penebangan hutan, saat ini (2008) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua sebatas kepada pelaku yang mengangkut hasil hutan.
Diungkapkan, tahun ini ada 17 perkara illegal logging yang tersebar dan ditangani Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua, dimana salah satunya terdapat di Kejaksaan Negeri Jayapura. "Perkaranya belum tahap ekspose, tapi tuntutannya sudah naik,"katanya kepada Cenderawasih Pos, setelah memberikan materi tipologi kasus pembalakan liar di Papua pada acara pelatihan tingkat provinsi, kemarin.
Project Officer IALDF, Evin Sofia Djunaidi mengatakan IALDF merupakan lembaga yang bergerak untuk reformasi hukum yang didanai pemerintah Australia. "Kami bekerjasama dengan Kejagung untuk mereformasi hukum,"uangkapnya.
IALDF, kata Evin Sofia, lebih cenderung memasuki area pidana umum yang tidak diatur dalam KUHP, misalnya menyangkut perdagangan orang, pembalakan liar, pencucian uang, kerjasama international dan lainnya.
Sekadar diketahui, acara pelatihan yang berlangsung 7-9 Agustus ini diikuti 40 orang penegak hukum, masing-masing 9 orang dari kehakiman, 10 orang polisi dan 21 orang jaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua. Adlam pembukaan acara nampak hadir Waka Polda Papua, Irjen Pol Drs. Prasetyo, SH, Hakim Tinggi Untung Widarto, SH dan Lead Advisor Prosecution and Transnational Crime IALDF, Pauline David.(api)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP