[JAKARTA] Pemerintah melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup segera mengajukan gugatan hukum kepada 13 perusahaan yang dinilai telah mencemari lingkungan. Gugatan hukum itu diputuskan setelah ke-13 perusahaan tersebut sudah dua kali masuk daftar hitam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper), yakni tahun 2004-2005 dan 2006-2007.
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, pada Malam Anugerah Lingkungan: Proper 2008, di Jakarta, Kamis (31/7), mengatakan, gugatan hukum yang sedang disusun itu dilakukan setelah pihaknya melihat tidak ada upaya serius dari perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya.
"Semula kami hanya ingin menyomasi, tetapi akhirnya kami putuskan menggugat ke pengadilan," ujarnya.
Dalam penganugrahan Proper itu, Rachmat mengatakan, dari 516 perusahaan yang mengikuti program ini periode 2006-2007, hanya satu perusahaan yang berhasil mencapai predikat emas, yakni PT Magna Nusantara.
Perusahaan yang memfokuskan bisnisnya di bidang energi terbarukan, yakni geothermal atau panas bumi dan termasuk penanaman modal dalam negeri tersebut berhasil menaikkan peringkatnya dari kategori hijau ada periode 2004-2005.
"PT Magna sangat bagus dalam berbagai bidang, seperti penghematan energi, pengelolaan limbah, dan berhasil menurunkan emisi gas karbondioksida equivalen," ujar Prof Surna T Djajadiningrat, Ketua Dewan Pertimbangan Proper.
Secara keseluruhan, pada PROPER periode 2006-2007, sebanyak 43 perusahaan masuk dalam peringkat hitam (8,33 persen), 39 merah minus (7,56 persen), 46 merah (8,91 persen), 161 biru minus (31,20 persen), 180 biru (34,88 persen), 46 hijau (8,91 persen), dan satu emas (0,19 persen).
PT Riaupulp termasuk perusahaan yang masuk dalam kategori hijau bersama 45 perusahaan lainnya. Sejak memulai operasinya pada tahun 1995, Riaupulp telah memanfaatkan biofuel dalam jumlah besar dan generatornya telah memanfaatkan 90 persen energi cairan hitam yang keras (black liquor) yang berasal dari kulit kayu, dan residu kayu lainnya.
"Riaupulp sangat bangga bisa meraih kembali Proper Hijau ini. Pabrik kertas dan bubur kertas Riaupulp telah dilengkapi dengan teknologi tercanggih yang tidak menghasilkan limbah berbahaya. Pembangunan hutan sebagai bahan baku pun dilakukan secara berkelanjutan dengan konsep people, planet dan profit dalam bingkai good corporate governanc. Limbah kami selalu diawasi dan diperiksa oleh eksternal baik pihak pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat,'' ujar Direktur Utama Riaupulp, Rudi Fajar di sela-sela acara penganugerahan tersebut.
Freeport Diprotes
Sementara itu, pemberian predikat Biru Minus kepada PT Freeport Indonesia (FI), diprotes kalangan aktivis lingkungan hidup. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Siti Maimunah, Jumat (1/8), mengaku heran dengan keputusan pemerintah ini.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini perusahaan raksasa yang bergerak di sektor tambang mineral tersebut telah membuang 220.000 ton limbah produksi (tailing) ke Sungai Ajkwa dan menjadikan sungai tersebut sebagai saluran tailing menuju laut.
Protes serupa juga disampaikan Greenomics Indonesia yang pernah melakukan analisis limbah perusahaan ini berdasarkan hasil pencitraan satelit 2006.
Hasil kajian Greenomics yang telah disampaikan ke kementerian negara LH itu menyebutkan, dampak kerusakan ekologi dari operasional PT Freeport tidak dapat pulih dalam waktu yang begitu singkat. "Saya kaget sekali mendapat informasi Freeport mendapat peringkat biru untuk Proper. Kenapa bisa sekontroversial ini? KLH harus menjelaskan secara transparan kepada publik, indikator atau kriteria apa yang digunakan sehingga hasilnya bisa seperti ini. Jelas, hal ini perlu dipertanyakan," kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi kepada SP di Jakarta, Jumat (1/8).
Sesuai Amdal
Wakil Ketua Tim Teknis Proper, Gempur Adnan, mengatakan, dalam hal pembuangan tailing ke sungai, PT Freeport Indonesia tidak bersalah, karena sudah sesuai dengan kajian analisis mengenai dampak lingkungan tahun 1997.
Selain itu, tambahnya, dari lima parameter baku mutu air, hanya satu parameter yang melebihi baku mutu, yakni total suspended solid. Jadi tak masalah. [E-7/H-13/M-15]